Rotiboy Dinyatakan Halal dengan Sertifikasi Halal LPPOM MUI

Rotiboy Dinyatakan Halal dengan Sertifikasi Halal LPPOM MUI

- detikFood
Minggu, 02 Mar 2014 11:20 WIB
Foto: LPPOM MUI
Jakarta - Gurihnya bun Rotiboy membuat banyak orang suka sekaligus bertanya-tanya: apakah memakai bahan tak halal yang bikin kita ketagihan? Rotiboypun membuktikan bahwa prasangka tersebut salah dengan sertifikat halal MUI.

Jumat (28/02/2014), Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, M.Si menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada Direktur PT Rotiboy Bakeshoppe Indonesia Martin Winoto.

Bertempat di Gedung Global Halal Centre, Bogor, acara ini turut dihadiri Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Informasi dan Sosialisasi Halal Ir. Osmena Gunawan serta jajaran manajemen PT Rotiboy Bakeshoppe Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin menyatakan, dengan diperolehnya sertifikat halal MUI, pihaknya ingin membuktikan bahwa kehalalan produknya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan MUI. Ia juga menyebutkan bahwa selama proses pemeriksaan, LPPOM MUI memberikan banyak advokasi dan bimbingan.

Lukmanul menghargai upaya Rotiboy dalam memperoleh pengakuan halal MUI. "Konsumen sudah sangat kritis terhadap kehalalan produk. Karena itu, saya sangat mengapresiasi respon manajemen Rotiboy yang kini sudah memiliki sertifikat halal," ujar Lukmanul.

Rotiboy didirikan pada April 1998 di Penang, Malaysia dan kini sudah memiliki cabang di Uni Emirat Arab, Korea, Arab Saudi, dan Indonesia. Di tanah air, Rotiboy pertama beroperasi pada Desember 2004 dan berkembang menjadi lebih dari 50 outlet yang menyebar di berbagai kota. Rotiboy juga akan segera dibuka di Thailand dan China.

Sertifikasi halal bukan lahan bisnis

Dalam kesempatan ini, Lukmanul menepis dugaan bahwa sertifikasi halal dijadikan lahan bisnis. Prosesnya dilakukan dengan audit oleh LPPOM MUI dan fatwanya ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI sebagai pelayanan dan perlindungan bagi umat muslim dari produk-produk yang konsumsinya dilarang agama.

"Kalau dalam proses sertifikasi halal diperlukan biaya operasional, itu merupakan konsekuensi logis dari pekerjaan yang dilakukan dengan langkah-langkah jelas, transparan, dan akuntabel," ujar Lukmanul lewat press release yang diterima Detikfood.

Ia menambahkan, karena tidak bersifat bisnis, pembiayaan yang dibebankan kepada pihak perusahaan dikalkulasikan seminimal mungkin.


SUMBER: LPPOM MUI

(fit/odi)

Hide Ads