Jumat (28/02/2014), Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, M.Si menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada Direktur PT Rotiboy Bakeshoppe Indonesia Martin Winoto.
Bertempat di Gedung Global Halal Centre, Bogor, acara ini turut dihadiri Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Informasi dan Sosialisasi Halal Ir. Osmena Gunawan serta jajaran manajemen PT Rotiboy Bakeshoppe Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukmanul menghargai upaya Rotiboy dalam memperoleh pengakuan halal MUI. "Konsumen sudah sangat kritis terhadap kehalalan produk. Karena itu, saya sangat mengapresiasi respon manajemen Rotiboy yang kini sudah memiliki sertifikat halal," ujar Lukmanul.
Rotiboy didirikan pada April 1998 di Penang, Malaysia dan kini sudah memiliki cabang di Uni Emirat Arab, Korea, Arab Saudi, dan Indonesia. Di tanah air, Rotiboy pertama beroperasi pada Desember 2004 dan berkembang menjadi lebih dari 50 outlet yang menyebar di berbagai kota. Rotiboy juga akan segera dibuka di Thailand dan China.
Sertifikasi halal bukan lahan bisnis
Dalam kesempatan ini, Lukmanul menepis dugaan bahwa sertifikasi halal dijadikan lahan bisnis. Prosesnya dilakukan dengan audit oleh LPPOM MUI dan fatwanya ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI sebagai pelayanan dan perlindungan bagi umat muslim dari produk-produk yang konsumsinya dilarang agama.
"Kalau dalam proses sertifikasi halal diperlukan biaya operasional, itu merupakan konsekuensi logis dari pekerjaan yang dilakukan dengan langkah-langkah jelas, transparan, dan akuntabel," ujar Lukmanul lewat press release yang diterima Detikfood.
Ia menambahkan, karena tidak bersifat bisnis, pembiayaan yang dibebankan kepada pihak perusahaan dikalkulasikan seminimal mungkin.
SUMBER: LPPOM MUI
(fit/odi)