Waduh! Hanya Karena Keju, Dua Pelanggan Ini Tuntut Resto Cepat Saji Rp 70 Miliar

Waduh! Hanya Karena Keju, Dua Pelanggan Ini Tuntut Resto Cepat Saji Rp 70 Miliar

Dewi Anggraini - detikFood
Jumat, 25 Mei 2018 10:45 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Dua orang pelanggan menggugat resto cepat saji berjaringan global sebesar Rp 70 miliar! Apa yang jadi penyebabnya?

Hal ini terjadi di McDonald's cabang Florida, AS. Saat itu Cynthia Kissner dan Leonard Werner memesan Quarter Pounder tanpa keju. Quarter Pounder merupakan menu burger yang berisi daging patty seberat 1/4 pound atau sekitar 113 gram.

Mereka sengaja memesan menu tersebut tanpa keju. Karena menurut mereka hamburger dan cheeseburger punya harga berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat ingin membayar, mereka tetap dikenakan biaya menu Quarter Pounder biasa. Karenanya Cynthia dan Leonard merasa dipaksa membayar bahan makanan yang tidak mereka terima dan makan. Mereka akhirnya mengajukan gugatan terkait kejadian itu di pengadilan Fort Lauderdale, Florida, pada 8 Mei lalu. Tak tanggung-tanggung, mereka menggugat McDonald's sebesar $5 juta (Rp 70 miliar).

Waduh! Hanya Karena Keju, Dua Pelanggan Ini Tuntut Resto Cepat Saji Rp 70 MiliarFoto: Istimewa
Baca juga: Pelayan McDonald's Dituntut Rp17 Miliar Karena Tidak Beri Serbet

Berdasarkan laporan Herald (22/5), isi gugatan itu kurang lebih seperti ini, "Pelanggan dipaksa, dan terus menerus ditagih biaya lebih untuk produk ini, dengan dipaksa membayar dua potong keju yang tidak mereka inginkan, pesan, atau terima agar bisa membeli produk yang mereka inginkan."

Dalam gugatan yang dibuat pengacara bernama Andrew Lavin itu juga tertera kalau menu Quarter Pounder tanpa keju punya harga lebih murah. Ia menuliskan, "McDonald's menjual empat varian Quarter Pounder Family, dengan dan tanpa keju, dengan selisih harga lebih banyak sebesar 30 hingga 90 cents (Rp 4.200- Rp 12.600) untuk varian yang memakai keju daripada yang tidak."

Waduh! Hanya Karena Keju, Dua Pelanggan Ini Tuntut Resto Cepat Saji Rp 70 MiliarFoto: Istimewa
Namun di papan menu McDonald's tempat Cinthya dan Leonard makan memang tidak melihat menu yang dimaksud Andrew. Karenanya pihak McDonald's mengatakan kalau gugatan tersebut tidak punya kekuatan hukum.

"Tidak percaya kalau ini memiliki kekuatan hukum. Burger Quarter Pounder diiklankan lengkap dengan keju. Kami mencoba mengakomodasi permintaan pelanggan kami dengan memperbolehkan mereka menyesuaikan pesanan mereka, seperti Pounder Kuartal tanpa keju," tutur juru bicara McDonald's pada USA Today (23/5).

Juru bicara itu juga menambahkan kalau masing-masing waralaba McDonald's menetapkan harga berdasarkan pangsa pasarnya masing-masing.

Baca juga: Merasa Dirugikan, Tunawisma Ini Tuntut Burger King Sebesar Rp 13.4 Miliar! (dwa/odi)

Hide Ads