Dalam ajaran Islam, hukum konsumsi daging babi dan segala produknya haram. Namun bagaimana jika terlanjur dan tidak sengaja? Ini penjelasannya.
Tidak semua makanan boleh dikonsumsi oleh Muslim. Ada konsep halal dan haram yang jelas yang mengatur bahan makanan apa saja yang boleh dikonsumsi seorang Muslim.
Salah satunya ialah babi. Daging babi dan segala produk turunannya sudah dipastikan haram dan tidak boleh dikonsumsi sama sekali bagi seorang Muslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bagaimana jika tanpa sadar ada seorang Muslim yang mengonsumsi babi? Dilansir dari Instagram @halalcorner, (28/10/2026), ternyata ada penjelasannya sendiri untuk insiden tersebut.
Seluruh bagian tubuh babi ditetapkan sebagai najis dalam Mazhab Syafi'i. Foto: Ilustrasi iStock |
Menurut fiqih Mazhab Syafi'i, babi baik daging maupun bagian tubuh lainnya termasuk najis mughallazhah. Artinya seluruh tubuh dari babi merupakan najis berat yang perlu disucikan jika tersentuh.
Namun jika benar-benar tidak tahu dan tidak senagja memakan babi, maka ada aturannya sendiri. Sebab kondisi ini diartikan bahwa Muslim yang mengonsumsi babi secara tidak sengaja tidak sama dengan mereka yang dengan sadar melarang aturan mengharamkan babi.
Muslim yang benar-benar tidak tahu dan tidak sengaja mengonsumsi babi maka tidak berdosa. Namun ada beberapa langkah yang bisa dilakukan jika sudah terlanjur mengonsumsinya.
1. Baru Tahu Saat Masih Makan
Jika seorang Muslim mengetahui makanannya mengandung babi saat masih menyantapnya, sebaiknya langsung berhenti. Keluarkan sisa makanan dari dalam mulut dan bersihkan rongga mulut dengan berkumur.
Terkadang setelah berkumur, sisa makanan masih bisa menyelip di antara rongga gigi. Tak perlu panik, cukup bersihkan dengan sikat gigi, tusuk gigi, atau benang gigi.
Ternyata, Muslim yang tak sengaja makan babi tidak berdosa dan hanya perlu membilas mulutnya saja. Foto: Getty Images/BremecR |
2. Makanan Sudah Tertelan
Ketika seorang Muslim sudah menelan makanan yang tanpa disadari mengandung babi tidak disarankan untuk memaksakan muntah guna meneluarkan makanannya.
Cukup berhenti makan, dan keluarkan sisa makanan dari mulut yang belum sempat tertelan. Berkumur dengan air mineral bersih untuk membasuh rongga mulut, kemudian beristighfar.
Sebab mulut dan tangan adalah bagian tubuh yang sudah pasti menyentuh daging babi ketika makan, maka butuh untuk disucikan. Merujuk pada Mazhab Syafi'i, bagian tubuh lainnya seperti lambung hingga anus tidak perlu disucikan sebab bentuk babi sudah berubah bentuknya atau istihalal.
Pertama, basuh mulut dan tangan sebanyak tujuh kali. Kemudian pada salah satu basuhan bisa menggunakan debu yang suci. Muslim yang tidak sengaja makan babi tidak perlu mencucui seluruh tubuh sebanyak tujuh kali.



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN