Bawa Matcha Rp 240 Juta di Koper, Penumpang Ini Kena Sita!

Bawa Matcha Rp 240 Juta di Koper, Penumpang Ini Kena Sita!

Diah Afrilian - detikFood
Jumat, 23 Okt 2026 16:30 WIB
Bawa Matcha Rp 240 Juta di Koper, Penumpang Ini Kena Sita!
Foto: Khaosod English
Jakarta -

Seorang penumpang pesawat didenda gegara membawa 972 bungkus matcha seberat 100 kg. Matcha senilai lebih dari Rp 240 juta itu disita petugas bea cukai Thailand.

Matcha kini semakin populer sebagai bahan minuman dan makanan. Bubuk teh hijau asal Jepang ini juga mudah ditemukan dalam beragam bentuk dan kemasan.

Menyoal distribusinya, tentu ada peraturan. Membawa matcha dalam jumlah besar saat bepergian ke luar negeri perlu diperhatikan. Jumlah barang dan tujuan penggunaannya dapat menjadi perhatian petugas bea cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari Khaosod English (21/10/2026), petugas Bea Cukai Thailand menyita ratusan kemasan matcha dari seorang penumpang di Bandara Internasional Chiang Mai. Matcha tersebut dibawa dari Jepang dan ditemukan dalam empat koper milik penumpang.

Bawa Matcha Rp 240 Juta di Koper, Penumpang Ini Kena Sita!Bagasi seorang penumpang maskapai ditahan oleh bea cukai. Foto: Khaosod English

dilakukan pada 19 Oktober 2026 setelah petugas memeriksa koper penumpang tersebut. Sebelumnya, ia melewati jalur hijau yang diperuntukkan bagi pelancong tanpa barang yang perlu dilaporkan.

ADVERTISEMENT

Total ada 972 kemasan bubuk matcha yang ditemukan dalam koper tersebut. Berat keseluruhannya mencapai 100 kilogram dengan nilai lebih dari 500 ribu baht atau sekitar Rp 240 juta.

Matcha yang ditemukan dikemas dalam bentuk sachet dan kaleng. Jumlah sebanyak itu dinilai sudah melebihi batas yang wajar untuk kebutuhan pribadi.

Petugas menduga matcha tersebut dibawa untuk keperluan komersial. Namun, penumpang tersebut tidak melaporkan barang bawaan itu kepada petugas bea cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawa Matcha Rp 240 Juta di Koper, Penumpang Ini Kena Sita!Disebut-sebut bobot matcha yang melanggar aturan mencapai 100 kilogram. Foto: Khaosod English

Departemen Bea Cukai Thailand menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan impor barang yang bea masuknya belum dibayarkan. Barang tersebut juga disebut belum menjalani prosedur kepabeanan yang diwajibkan.

Kasus ini disebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Customs Act 2017. Aturan yang dikenakan mencakup Section 242 dan 252 yang berkaitan dengan Section 166 dan 167.

Kejadian seperti ini menjadi hal yang harus diperhatikan penumpang pesawat ketika bepergian ke mana pun. Sebab, setiap negara memiliki regulasinya sendiri terkait produk makanan dan minuman yang dibawa, walaupun bagi warga negaranya sendiri.



(dfl/adr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads