Penjualan Daging Babi di Batam Picu Kontroversi, Begini Kronologinya

Penjualan Daging Babi di Batam Picu Kontroversi, Begini Kronologinya

Tim detikFood - detikFood
Selasa, 08 Sep 2026 18:30 WIB
Penjual Sate Babi Kaki Lima Legendaris di Singapura Ini Meninggal Dunia
Foto: Site News
Jakarta -

Seruan larangan jual daging babi di Batam memicu kontroversi. Lembaga adat setempat meminta penjualan babi dan tuak tidak dilakukan di tempat umum.

Penjualan makanan nonhalal di ruang publik kembali menjadi perhatian di Batam, Kepulauan Riau. Persoalan ini memicu perdebatan terkait aturan, toleransi, dan kearifan lokal.

Desakan tersebut disampaikan Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam setelah terjadi keributan antara warga dan pemilik rumah makan yang menjual daging babi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari Uca News (4/7) LAM Batam mengirimkan surat kepada pemerintah daerah pada 1 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, organisasi yang berperan menjaga dan mempromosikan adat Melayu di Batam meminta agar penjualan daging babi dan minuman beralkohol seperti tuak tidak dilakukan di tempat-tempat umum.

ADVERTISEMENT
Gegara Makan Daging Babi Hutan, Pria Ini Nyaris Kehilangan NyawaIlustrasi daging babi. Foto: Ilustrasi iStock

Desakan itu muncul setelah keributan yang melibatkan Raja Situmorang, pemilik rumah makan yang menjual daging babi, dengan sejumlah warga di Kecamatan Sagulung pada 28 Mei 2026.

Situmorang disebut warga tidak menghormati sentimen keagamaan umat Islam serta diduga membuat komentar yang dianggap menyinggung masyarakat Melayu melalui Facebook.

Setelah kejadian tersebut, Situmorang ditangkap polisi. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

Ketua LAM Batam, Y.M. Raja Muhamad Amin, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang masyarakat mengonsumsi atau menjual daging babi dan tuak secara keseluruhan.

Menurutnya, yang dipersoalkan adalah lokasi penjualan produk tersebut.

Tembus 76 Juta per Bulan! Gaji Penjual Daging Babi Lebih Besar dari DokterIlustrasi daging babi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Paul_Brighton

"Kami tidak melarang penjualan daging babi atau tuak. Kami meminta agar penjualannya dilarang di tempat umum, seperti di pinggir jalan, karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ujar Raja Muhamad Amin.

Ia menilai produk yang dikonsumsi kelompok tertentu sebaiknya dijual di lokasi yang memang diperuntukkan untuk itu.

LAM juga meminta Raja Situmorang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Melayu karena dianggap telah menyinggung kelompok tersebut.

Raja Muhamad Amin bahkan menyebut Situmorang dapat menghadapi pengusiran dari wilayah tersebut jika tidak memenuhi tuntutan permintaan maaf.

Batam sendiri merupakan kota dengan masyarakat yang beragam. Berdasarkan data resmi, sekitar 27 persen penduduk Batam merupakan etnis Melayu, sementara sekitar 18 persen lainnya berasal dari etnis Jawa. Selebihnya berasal dari sekitar 10 kelompok etnis lainnya.

Dari sisi agama, Islam menjadi agama mayoritas di Batam. Namun, masyarakat dengan agama Kristen, Buddha, dan Hindu juga menjadi bagian dari kehidupan sosial kota tersebut.

Hingga kini, pemerintah setempat belum memberlakukan larangan penjualan daging babi secara resmi.

Kepala Desa Sei Pelunggut, Rasman Afandi, wilayah tempat keributan terjadi, mengatakan situasi mulai mereda setelah penangkapan terhadap orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

Menurutnya, larangan khusus sebenarnya tidak diperlukan selama penjualan dilakukan di tempat yang sesuai dan masyarakat tetap menghormati norma sosial serta aturan yang berlaku.

"Tidak perlu ada larangan selama lokasinya tepat, norma sosial dihormati, dan aturan yang berlaku dipatuhi," kata Rasman Afandi.



(raf/adr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads