Palsukan Bukti Bayar Makan di Restoran, Wanita Ini Dipenjara!

Palsukan Bukti Bayar Makan di Restoran, Wanita Ini Dipenjara!

Atiqa Rana - detikFood
Rabu, 02 Sep 2026 19:00 WIB
Palsukan Bukti Bayar Makan di Restoran, Wanita Ini Dipenjara!
Foto: Independent.sg / (GenAI/TISG (for illustration purposes only))
Jakarta -

Wanita ini masuk penjara gegara kasus kriminal yang ia lakukan di restoran. Wanita ini menghadapi tujuh dakwaan karena mengubah bukti transfer untuk menipu restoran.

Baru-baru ini, tindak kriminal terjadi di Singapura. Pelakunya wanita Filipina berusia 33 tahun.

Dilansir dari The Independent SG (1/9), wanita anonim ini mengubah bukti tangkapan layar transfer PayNow untuk menipu restoran terkenal. Tindakan ini tidak ia lakukan satu atau dua kali, tetapi sampai 59 kali. Artinya, 59 kali wanita ini makan tanpa membayarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tindakan yang dilakukan, ia dilaporkan menghadapi tujuh dakwaan termasuk penipuan, pencurian, penggelapan, dan penghilangan barang bukti. Ia mengakui empat dakwaan tersebut, dan dakwaan lainnya sedang dipertimbangkan oleh hakim.

Seperti yang dilaporkan Shin Min Daily News, penyelidikan mengungkap bahwa tersangka sering memesan makanan dari restoran seafood populer sejak Mei 2022 lalu. Wanita ini pun telah menyusun rencana agar aksi kejahatannya berhasil.

ADVERTISEMENT

Pertama, wanita ini mentransfer uang ke rekening dirinya sendiri melalui PayNow lalu segera mengambil bukti screenshot transfer tersebut. Setelah itu, ia menggunakan aplikasi untuk mengedit fotonya dengan mengubah nama penerima menjadi nama restoran. Ia juga mengirimkan tanda terima ke restoran untuk mengkonfirmasi pesanannya.

Dengan menggunakan metode ini, tersangka mencuri makanan senilai lebih dari $3.000 SGD atau Rp41,8 juta. Jumlah tersebut sudah ditotal sebanyak 35 kali sejak ia melakukan aksi ini pada Mei 2022 dan Agustus 2023.

Struk tagihan makan di restoran.(Gambar hanya ilustrasi) Wanita ini palsukan bukti screenshot transfer tagihan makan di restoran. Foto: iStock/Reddit

Selain itu, tersangka juga menipu restoran lainnya sebanyak 24 kali, di antara tanggal 15 Juni 2024 dan 28 Mei 2025 dengan total kerugian lebih dari $6.000 SGD atau sekitar Rp83,6 juta. Jadi total uang yang tidak ia bayarkan ke restoran adalah $9.000 SGD atau setara dengan Rp125.452.080.

Tindakan kriminal yang dilakukan membuatnya dijatuhi hukuman penjara. Awalnya hakim menjatuhkan hukuman penjara 21 bulan dan 8 minggu. Namun, dalam bandingnya, pengacara tersangka berhasil mengurangi hukumannya atas tuduhan penipuan. Dari hukuman yang tadinya 21 bulan, hanya menjadi 11 bulan dan 8 minggu saja.



(aqr/adr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads