Daging kodok berlabel halal MUI yang dijual di supermarket jadi sorotan. Hal ini bikin heboh, karena dalam Islam ada alasan sendiri mengapa daging kodok haram dikonsumsi.
Kejelasan label halal pada produk makanan kembali menjadi sorotan. Belum lama ini heboh di media sosial soal daging kodok yang ditawarkan di supermarket dengan label halal MUI.
Dalam sebuah video tampak daging kodok dijual di supermarket GrandLucky. Harganya dibanderol Rp 17.990 per 100 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Anca, seorang Halal Foodies & Halal Lifestyle Creator, yang menilai adanya kekeliruan dalam pencantuman label halal pada produk tersebut.
Kodok tak boleh dikonsumsi dalam Islam
Daging kodok. Ilustrasi Foto: Getty Images/Litalit |
Dalam video yang dibagikan di Instagram @anca.id (30/8), Anca mempertanyakan soal produk daging kodok bisa mendapatkan atau ditempeli label halal.
Menurutnya, dalam ketentuan Islam, kodok termasuk hewan yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi sehingga statusnya haram.
"Kok bisa ada kodok yang halal certified? Jawabannya, ini salah. Tidak ada kodok yang halal, karena mereka termasuk binatang yang haram," ujar Anca dalam videonya.
Kejelasan status haram pada kodok
Ia menjelaskan, status haram pada kodok bukan disebabkan oleh habitatnya yang berada di luar lingkungan manusia, melainkan karena hewan tersebut memang termasuk jenis binatang yang tidak diperbolehkan untuk dipilih dan dikonsumsi dalam Islam.
"Ini bukan karena mereka binatang yang hidup di luar alam, tapi haramnya karena mereka adalah binatang yang tidak boleh dipilih di dalam Islam," lanjutnya.
Dugaan kekeliruan pihak supermarket
Daging kodok. Ilustrasi Foto: Getty Images/Litalit |
Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian Anca adalah keberadaan label halal pada kemasan daging kodok tersebut.
Ia menduga label tersebut merupakan kesalahan dari pihak retail dalam menempatkan tanda halal pada produk.
Menurut Anca, sebuah retail memang dapat memiliki sertifikasi halal untuk proses dan pengelolaan produknya.
Namun, hal tersebut tidak serta-merta membuat seluruh produk yang dijual di dalamnya menjadi halal.
Produk halal dan haram tetap harus dipisahkan dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini artinya ada kesalahan dari pihak retail meletakkan label halal. Memang biasanya retail sudah sertifikasi halal, artinya mereka memisahkan antara produk haram dan produk halal," jelas Anca.
Kebingungan di kalangan konsumen muslim
Ia menilai kasus tersebut menunjukkan adanya ketidakhati-hatian dalam proses penempatan label.
Kesalahan sederhana pada label dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen, khususnya masyarakat Muslim yang menjadikan status halal sebagai pertimbangan utama ketika membeli makanan.
"Memang nanti di sini ada ketidakhati-hatian dari pihak retailer, sehingga mereka salah meletakkan label halalnya, akhirnya malah membuat jadi masalah," kata Anca.
Tanggapan netizen
Anca juga mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan kasus serupa. Konsumen dapat langsung menyampaikan temuan tersebut kepada pihak supermarket atau retail agar segera dilakukan pengecekan dan perbaikan.
Berbagai tanggapan netizen pun ramai di kolom komentar. Banyak netizen yang sependapat soal status atau hukum mengonsumsi kodok dalam Islam.
"Haram ya haram, gak ada yang bisa ditawar," tulis netizen.
"Kalau gak terima haram, yaudah silahkan makan. Yang Muslim dan menganggap haram yaudah, tapi tolong ini kayaknya ada yang salah deh sama labelnya," tulis netizen lainnya.
Simak Video "Video LPPOM MUI: 'No Pork No Lard' Tak Jadi Jaminan Halal"
[Gambas:Video 20detik] (raf/adr)



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN