Bolehkah daging kurban dibagikan dalam keadaan matang? Begini hukum pembagian daging kurban menurut ulama dan mazhab fikih.
Momen Idul Adha identik dengan pembagian daging kurban kepada masyarakat. Kini, cara distribusinya pun makin beragam mengikuti perkembangan zaman.
Tak sedikit orang yang memilih mengolah daging menjadi rendang, sate, hingga sup daging. Cara ini dianggap lebih praktis dan tahan lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, muncul pertanyaan soal hukumnya dalam syariat Islam. Apakah daging kurban boleh dibagikan dalam kondisi sudah dimasak atau harus mentah?
Dikutip dari jatim.nu.or.id (27/5/25) berikut penjelasannya:
1. Aturan Dasar Pembagian Daging Kurban
Ilustrasi daging qurban. Foto: iStock |
Kurban tak sekadar menyembelih hewan, tetapi juga ibadah yang punya aturan pembagian daging menurut syariat. Aturan ini dibahas rinci dalam fikih.
Dalam Mazhab Syafi'i, daging kurban wajib disalurkan kepada fakir miskin, meski hanya satu orang penerima. Ketentuan ini dijelaskan ulama dalam kitab fikih klasik.
Pembagian daging juga dibedakan antara kurban wajib dan kurban sunah. Keduanya punya aturan berbeda soal konsumsi dan distribusi.
2. Kurban Wajib Harus Dibagikan Mentah
Kurban wajib seperti nadzar harus seluruhnya disedekahkan kepada fakir miskin. Shohibul kurban dan keluarga tidak boleh memakannya.
Dalam Mazhab Syafi'i, daging kurban wajib harus diberikan dalam keadaan mentah. Tujuannya agar penerima memiliki hak penuh atas daging itu.
Penerima bebas mengolah, menyimpan, atau menjual daging sesuai kebutuhan mereka. Karena itu, bentuk mentah dianggap paling memenuhi hak penerima.
3. Kurban Sunah Punya Ketentuan Berbeda
Ilustrasi daging. Foto: Ilustrasi iStock |
Pada kurban sunah, sebagian daging wajib disedekahkan kepada fakir miskin. Kadarnya harus dianggap layak menurut kebiasaan umum.
Memberikan potongan kecil atau satu-dua suapan dianggap belum cukup memenuhi kewajiban sedekah kurban. Minimal berupa jumlah yang bernilai.
Shohibul kurban dianjurkan ikut memakan sebagian daging kurban sebagai bentuk tabarrukan. Sisanya lebih utama dibagikan kepada orang lain.
4. Bolehkah Daging Kurban Dibagikan Matang?
Ulama Syafi'iyyah menilai daging kurban tidak cukup dibagikan dalam bentuk masakan siap santap. Sebab hak penerima adalah kepemilikan penuh.
Karena itu, mengundang fakir miskin makan bersama belum dianggap memenuhi kewajiban sedekah kurban. Daging tetap harus ada yang dibagikan mentah.
Pendapat ini juga ditegaskan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli. Ia menyebut daging wajib disedekahkan dalam bentuk mentah, bukan olahan.
5. Perbedaan Pendapat soal Pembagian Daging Kurban dalam Bentuk Masakan
Ilustrasi rendang Foto: Getty Images/Ricky Herawan |
Mazhab Hanafiyyah dan Malikiyyah punya pandangan lebih longgar soal distribusi daging kurban matang. Mereka membolehkan pemberian dalam bentuk masakan.
Pandangan ini membuat pembagian daging kurban dalam bentuk rendang atau kornet kini banyak dilakukan. Terutama untuk kebutuhan distribusi modern.
Jalan tengahnya, sebagian daging tetap dibagikan mentah kepada fakir miskin terlebih dahulu. Setelah itu, sisanya boleh diolah menjadi masakan atau kornet.
Simak Video "Video: Punya GERD, Amankah Menyantap Daging Kurban?"
[Gambas:Video 20detik] (raf/adr)




KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN