Pria ini memiliki restoran legendaris yang beroperasi selama 18 tahun terakhir. Sayangnya ia terancam dideportasi gegara aturan visa terbaru.
Tinggal di negara lain bukan hal yang mudah karena banyak keperluan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya ialah visa yang harus diurus secara berkala untuk bisa terus menetap.
Namun perubahan peraturan kerap menjadi penghalang dan tantangan besar. Salah satunya dialami pria yang telah tinggal puluhan tahun di Jepang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Food NDTV, (16/5)2026, kisah pria ini viral setelah ia menangis saat berbicara dalam sebuah aksi protes di Tokyo. Pria bernama Manish Kumar itu mengaku bingung harus membawa keluarganya ke mana.
Seorang pria penjual kari yang sudah menetap selama 30 tahun di Jepang, teraancam menutup bisnisnya. Foto: Solopos/Era |
Manish Kumar dan keluarganya sudah tinggal di Jepang selama 30 tahun. Bahkan anak-anaknya yang keturunan India hanya bisa berbahasa Jepang karena tinggal dan tumbuh di lingkungan sepenuhnya berbahasa Jepang.
Kumar juga diketahui menjalankan restoran kari India di dekat Tokyo. Ia bahkan menyebut dirinya mendapat dukungan dari pemerintah kota, pelanggan setia, hingga komunitas sekitar tempat tinggalnya.
Restoran kari India yang dijalaninya bahkan telah beroperasi selama 18 tahun terakhir. Kedainya tak pernah sepi dikunjungi wisatawan maupun warga sekitar yang telah menjadi pelanggan setianya.
Namun, perubahan kebijakan imigrasi membuat status izin tinggalnya kini berada dalam ketidakpastian.
Gegara permasalahan pada izin tinggalnya, ia hampir dideportasi dari Jepang. Foto: Food NDTV |
"Dua minggu lalu, ISA (Layanan Agensi Imigrasi Jepang), berkata kepadaku bahwa aku harus kembali ke negaraku. Anakku lahir dan tumbuh di Jepang, mereka harnya mengerti bahasa Jepang, teman-temannya juga orang Jepang tetapi kami disuruh pergi kembali ke India. Apa yang harus aku lakukan?" ujar Kumar.
Perubahan visa atau izin tinggal ini sejak tahun lalu memang sudah diperketat oleh pemerintah Jepang. Bahkan izin tinggal tersebut juga diterapkan kepada pemilik tempat makan bertaraf UMKM yang merupakan warga negara asing.
Salah satu persyaratan yang memberatkan pelaku bisnis ialah batas investasi modal yang ditingkatkan. Pemilik bisnis harus memiliki investasi modal minimal 5 Juta Yen atau setara dengan Rp88,3 miliar.
Jumlah tersebut tentu memberatkan bagi bisnis kedai makanan skala kecil. Hingga kini nasib Kumar dan keluarga, beserta kedai miliknya masih belum jelas.
Banyak netizen dan masyarakat setempat yang bahkan ikut bersimpati dengan regulasi yang dianggap memberatkan banyak pendatang di Jepang tersebut.
(dfl/adr)



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN