Kehebohan terjadi di sebuah food court setelah beberapa pedagang makanan diamankan. Alasannya karena mereka menjual makanan siang hari saat ramadan kepada Muslim.
Ramadan diharapkan oleh semua Muslim menjadi bulan yang suci dan khidmat. Banyak Muslim yang berusaha mengejar pahala dalam berbuat kebaikan selama ramadan.
Sayangnya, ada kejadian tak terduga di sebuah food court. Berdalih melakukan penegakkan aturan, beberapa pedagang makanan di food court dilaporkan diamankan gegara menjual makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari World of Buzz, (8/3/2026), otoritas agama di Melaka, Malaysia menahan sejumlah pedagang di sebuah food court. Mereka diduga menjual makanan kepada pelanggan Muslim pada siang hari selama bulan ramadan.
Kehebohan mendadak terjadi di sebuah food court di Melaka, Malaysia. Foto: World of Buzz |
Hal yang dilakukan para pedagang dianggap melanggar peraturan syariah yang berlaku di wilayah tersebut. Departemen Agama Islam Melaka atau Jabatan Agama Islam Melaka (JAIM) melakukan operasi pengawasan di beberapa tempat makan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pedagang yang menjual makanan kepada pelanggan Muslim sejak pagi hari. Bahkan dilaporkan ada yang sudah mulai melayani pelanggan sekitar pukul 09.00 waktu setempat.
"Kami merasa sedih dengan pengabaian yang dilakukan pada bulan suci yang seharusnya berpuasa, yang dilakukan hanya demi mencari keuntungan," ujar Datuk Rahmat Mariman selaku Dewan Eksekutif untuk Pendudukan, Perguruan Tinggi, dan Urusan Agama.
Menurut laporan, para pedagang tersebut kemudian ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan yang berlaku di negara bagian Melaka selama bulan ramadan.
Lembaga otoritas agama setempat menahan pedagang makanan yang menjual makanan kepada Muslim saat siang hari saat ramadan. Foto: World of Buzz |
Di Malaysia, sistem hukum yang berlaku memang unik karena menggabungkan hukum sipil dan hukum syariah. Bagi warga Muslim, sejumlah aturan syariah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk aturan beribadah selama ramadan.
Makan atau minum secara terbuka di siang hari selama bulan puasa dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum agama. Selain individu yang tidak berpuasa, pedagang juga dapat dikenakan tindakan jika diketahui menjual makanan kepada Muslim pada jam puasa.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 1.000 ringgit Malaysia (setara Rp 4,2 juta) atau hukuman penjara, tergantung peraturan di negara bagian tersebut. Penegakan hukum ini biasanya lebih intens dilakukan selama ramadan karena otoritas agama meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai tempat umum.
Namun kebijakan ini juga tak terlepas dari kontroversi. Hak kebebasan, terutama bagi mereka yang nonmuslim, dipertanyakan oleh netizen yang tak setuju dengan aturan tersebut.
Simak juga Video 'Ramadan dan Persatuan Umat di Era Disrupsi':



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN