5 Fakta Kasus Pemilik Kafe Kemang Jadi Tersangka Usai Ungkap Kasus Pencurian

5 Fakta Kasus Pemilik Kafe Kemang Jadi Tersangka Usai Ungkap Kasus Pencurian

Yenny Mustika Sari - detikFood
Sabtu, 07 Mar 2026 12:31 WIB
Pemilik restoran di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) Nabilah Obrien menceritakan awal mula kasus dugaan pencurian makanan oleh pasutri (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Foto: Pemilik restoran di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) Nabilah O'brien menceritakan awal mula kasus dugaan pencurian makanan oleh pasutri (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Babak baru kasus pencurian yang terjadi di Bibi Kelinci Kopitiam pada September 2025 justru membuat pemilik kafe menjadi tersangka. Berikut fakta kasus tersebut!

Kasus yang menyeret pemilik kafe Bibi Kelinci di Kemang berbuntut panjang hingga membuatnya berubah status menjadi tersangka. Tak hanya itu, ia juga dituntut senilai Rp 1 miliar.

Padahal kasus tersebut awalnya insiden pencurian yang diakukan oleh dua orang pelanggan. Pelanggan tersebut membawa kabur sejumlah makanan tanpa membayar total tagihan sekitar Rp 500.000-an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta kasus pemilik kafe Bibi Kelinci yang justru jadi tersangka:

1. Kronologi Awal

Polemik Bibi Kelinci Kopitiam berawal dari dua orang pelanggan yang merupakan pasangan suami istri membawa kabur pesanan makanan tanpa membayarnya. Harga makanan yang harus dibayarkan pada saat itu senilai Rp 530.150.

ADVERTISEMENT

Kisah ini diungkap oeh Nabilah O'brien dalam sebuah video di akun Instagram miliknya @nabobrien (20/9/2026). Nabilah menunjukkan bukti-bukti atas kasus tersebut.

Disebutkan kalau pasangan itu memesan 11 menu makanan 3 minuman dalam waktu bersamaan. Saat memesan makanan, pasutri itu kesal karena penyajiannya lama.

Komplain itu dilayangkan oleh pasutri tersebut dan telah diberikan penjelasan oleh pegawai Bibi Kelinci. Namun, mereka tetap tidak terima dan masuk ke area dapur dan kegaduhan terjadi.

Pasutri itu juga diketahui mengancam akan menghancurkan tempat, dan lainnya. Setelah itu, mereka keluar dari kafe dengan membawa 2 kantong makanan berisikan 14 menu.

Kasus terduga pencurian itu akhirnya dilaporkan ke pihak Polsek Mampang Prapatan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diatur Pasar 363 KUHP.

2. Pemilik Bibi Kelinci Dilaporkan Balik oleh Pelanggan

Dalam kasus yang menyeret kafe Bibi Kelinci Kopitiam ternyata ada dua perkara berbeda. Pihak Polsek Mampang Prapatan menyampaikan kalau Nabilah dilaporkan balik terkait penyebaran rekaman CCTV di restonya, seperti dikutip dari detikNews (6/3/2026).

"Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," kata Pihak Polsek Mampang Prapatan.

3. Sempat Dilakukan Mediasi

Kasus ini sempat difasilitasi untuk mediasi oleh Bareskrim dan Polsek. Sayangnya, kasus ini tidak menemukan titik temu. Karena, pihak pasutri memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk akal.

Goldie Natasya Swarovski, kuasa hukum Nabilah menjelaskan apa saja tuntutan kompensasi. Pasutri berinisial Z dan E ini menuntut kompensasi sebesar Rp 1 miliar sebagai syarat damai.

"Selain 1 miliar rupiah, klien kami diminta untuk minta maaf ke seluruh publik, ke keluarga, bahkan diminta mengakui bahwa klien saya telah menyerang kehormatan dari Bapak Z dan Ibu E, telah melakukan fitnah, dan menyuruh klien kami melakukan hal-hal yang sebenarnya sudah kita ketahui kebenarannya melalui CCTV," ucap Goldie, seperti dikutip dari detikNews.

Pihak Nabilah akhirnya melanjutkan kasus ini tanpa kata damai dan penyelidikan terus dilanjutkan hingga 24 Februari 2026. Z dan E juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

4. Nabilah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada 28 Februari

Hanya berselang beberapa hari, Nabilah juga berujung menjadi tersangka pada 28 Februari 2026. Pihak kuasa hukum melihat ada kejanggalan karena dirasa begitu cepat padahal gelar perkara baru dilakukan pada 26 Februari 2026.

"Kita tahu bahwa proses approval unutk penetapan tersangka itu tidak semudah itu," ungkap Goldie.

5. Nabilah Ajukan Praperadilan

Nabilah bersama kuasa hukumnya akan menempuh semua upaya hukum agar namanya keluar dari status tersangka. Karena menurut Goldie banyak kejanggalan dan ia merasa bingung atas unggahan CCTV yang membuat kliennya menjadi tersangka.

"Kalau memang misalnya menyebarkan CCTV itu merupakan sebuah tindak pidana, ya orang nggak akan mau dong nyebarin CCTV. Kriminalitas aja sekarang di mana-mana gitu Pak. Jadi kalau ditanya kok bisa? Nggak tahu juga. CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materilnya nyata. Pun pihak Z dan E telah menjadi tersangka kok di Polsek," jelas Goldie.

Nabilah juga mengungkapkan perasaannya atas laporan balik yang mengatasnamakan dirinya. "Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu. Namun sekarang kalian menuntut saya Rp 1 miliar rupiah sampai 5 bulan lamanya," ucapnya.

Update redaksi (9/3):

Kasus yang menimpa Nabilah O'Brien sebagai pemilik Bibi Kelinci Kopitiam dan pelanggan yang berseteru, Zendhy Kusuma, berakhir damai. Keduanya saling mencabut laporan kepolisian. Update selengkapnya dapat dilihat DI SINI.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Rekomendasi Kuliner Rumahan Enak dengan Suasana 'Kalcer' di Kemang"
[Gambas:Video 20detik]
(yms/adr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads