Berawal dari konten prank di Instagram demi bisa viral, influencer ini didenda ratusan juta rupiah usai memberikan pria tunawisma menu nasi tulang ayam. Begini kronologinya!
Seorang influencer asal Malaysia berusia 23 tahun dijatuhi denda sebesar RM 40.000 (Rp 170,5 juta), setelah mengaku bersalah atas unggahan video yang dinilai menyinggung dan merendahkan seorang pria tunawisma.
Kasus tersebut disidangkan di pengadilan setempat, dengan terdakwa Tang Sie Luk yang dikenal dengan nama akun 'Aluk'. Ia mengaku bersalah di hadapan Hakim Sazlina Safie, sebagaimana dilaporkan WeirdKaya (30/01/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gegara Konten Prank Kasih Nasi Tulang Ayam, Pria Ini Didenda Rp 170 Juta! Foto: Site News |
Dalam putusannya, pengadilan menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Tang terancam hukuman penjara selama 4 bulan. Tang akhirnya membayar denda tersebut dan tidak menjalani hukuman kurungan.
Perkara ini bermula pada Agustus 2025, terlihat dalam sebuah video berdurasi lebih dari 1 menit yang diunggah di Instagram. Dalam rekaman tersebut, terlihat 3 remaja laki-laki memberikan nasi yang dicampur tulang ayam kepada seorang pria tunawisma di kawasan Jalan Wong Ah Fook, Johor Bahru. Tang mengakui bahwa video itu direkam dan diunggah menggunakan ponsel miliknya sendiri.
Video ini sempat viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak, apalagi dalam video tersebut terlihat jelas wajah pria tunawisma yang mereka rekam saat memberikn nasi dengan tulang ayam bekas mereka makan.
Atas perbuatannya, Tang didakwa berdasarkan Pasal 233 ayat (1) dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur tentang penyebaran konten daring yang bersifat ofensif atau berpotensi menyakiti pihak lain.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai denda hingga RM 500.000 (Rp 2,2 miliar) atau hukuman penjara maksimal dua tahun, atau keduanya sekaligus, serta denda tambahan harian jika pelanggaran berlanjut.
Gegara Konten Prank Kasih Nasi Tulang Ayam, Pria Ini Didenda Rp 170 Juta! Foto: Site News |
Saat sidang penjatuhan hukuman, Tang yang tidak didampingi kuasa hukum memohon keringanan dengan alasan penyesalan dan telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, Jaksa Penuntut Umum MCMC, Fadhli Ab Wahab, meminta pengadilan menjatuhkan hukuman tegas.
"Ini bukan tindakan kebaikan, melainkan eksploitasi penderitaan seseorang demi konten dan perhatian," ujar Fadhli. Ia menambahkan bahwa pria tunawisma tersebut merasa dihina dan marah setelah mengetahui video itu beredar di media sosial.
(sob/adr)



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN