Restoran kini harus berhati-hati dalam menggunakan label 'Ramadan Buffet' atau 'Iftar' untuk promosi. Sebab jika mereka sembarang menggunakannya, bisa didenda miliaran rupiah!
Menjelang bulan Ramadan, pelaku usaha kuliner di Negeri Sembilan, Malaysia, diminta lebih berhati-hati dalam memasang promosi. Jabatan Hal Ehwal Agama Islam Negeri Sembilan (JHEAINS) mengeluarkan peringatan tegas, yaitu tempat makan yang tidak memiliki sertifikat halal dilarang menggunakan istilah 'Ramadan Buffet' atau 'Iftar' dalam bentuk promosi apa pun.
Dilansir dari World of Buzz (26/1), aturan ini bukan sekadar imbauan. Jika dilanggar, pelaku usaha bisa dikenai denda hingga RM500.000 (sekitar Rp1,6 miliar). Jumlah tersebut tentu bukan angka kecil dan bisa berdampak besar bagi kelangsungan bisnis, terutama restoran atau hotel yang mengandalkan promosi musiman selama Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penjelasan JHEAINS, istilah seperti 'Ramadan Buffet,' 'Muslim-Friendly', 'Let's Iftar', hingga 'Berbuka Puasa' hanya boleh digunakan oleh restoran yang sudah memiliki sertifikat halal. Istilah-istilah tersebut dinilai memiliki makna yang erat dengan agama, sehingga tidak boleh dipakai sembarangan.
Larangan ini berlaku untuk semua media promosi, baik online (daring maupun offline (luring). Mulai dari unggahan media sosial, iklan radio dan televisi, surat kabar, brosur, spanduk, hingga papan iklan di ruang publik. Selama belum memiliki sertifikat halal, maka penggunaan istilah yang berkaitan langsung dengan Ramadan oleh sebuah tempat makan, dianggap sebagai pelanggaran.
Menariknya, JHEAINS menegaskan bahwa penggunaan kata 'buffet' saja sebenarnya masih diperbolehkan. Namun, ketika kata tersebut digabung dengan kata 'Ramadan', maknanya berubah dan dianggap sebagai klaim tidak langsung bahwa makanan tersebut halal.
Kebijakan ini dibuat untuk melindungi konsumen Muslim agar tidak salah persepsi saat memilih tempat berbuka puasa. Di bulan Ramadan, kepercayaan terhadap kehalalan makanan menjadi hal yang sangat penting, sehingga promosi yang menyesatkan perlu dicegah sejak awal.
JHEAINS juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran. Jika ada tempat makan yang tetap menggunakan istilah terkait Ramadan tanpa sertifikat halal, masyarakat dapat melaporkannya ke Bahagian Pengurusan Halal JHEAINS melalui saluran resmi yang tersedia.
Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha diharapkan lebih bijak memilih kata dalam promosi. Ramadan memang menjadi momen ramai pelanggan, tetapi tetap harus dijalankan dengan cara yang jujur dan sesuai ketentuan.
(adr/adr)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN