Minuman suplemen Lencir diduga memalsukan logo halal Indonesia. Produk impor dari China ini sudah beredar dua tahun meski belum terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Video dari akun Dokter Detektif mengungkapkan dugaan pemalsuan logo halal pada produk minuman Lencir. Logo halal yang tertera di kemasan ternyata tidak tercatat di situs resmi BPJPH.
Menurut Doktif, nomor registrasi di BPOM memang sesuai, tapi yang jadi masalah adalah logo halal. Karena produk ini dijual di Indonesia yang mayoritas muslim, jaminan halal sangat penting untuk konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minuman Lencir adalah produk kolagen untuk kecantikan milik Michelle Halim. Produk ini hadir dalam dua varian, yakni Lencir Kyus Mulberry dan Lencir Black Rubby Plum.
Berikut fakta-fakta soal minuman Lencir yang diduga memalsukan logo halal:
1. Dugaan Pemalsuan Logo Halal
Minuman Kecantikan Ini Diduga Palsukan Logo Halal. Foto: Instagram/@halalcorner dan @aisha.maharani |
Kemasan Lencir berwarna biru muda dan abu metalik menarik perhatian konsumen. Namun logo halal resmi yang tercetak di kemasan kini menjadi sorotan karena belum terdaftar resmi.
Produk Lencir mengklaim manfaat untuk kecantikan kulit dan kesehatan. Namun dugaan pemalsuan logo halal membuat konsumen muslim harus lebih berhati-hati sebelum membeli.
Kemasannya terdapat logo halal resmi. Namun saat dicek di website BPJPH untuk produk Lencir, hasilnya tidak ditemukan. Saat Doktif melakukan pemeriksaan langsung di kantor BPJPH pun hasilnya sama.
"Pada saat Doktif melakukan pemeriksaan ke kantor BPJPH di Jakarta belum ditemukan bahwa produk ini melakukan registrasi untuk sertifikat halal," tutur Doktif di video TikToknya (15/11).
2. Sudah Beredar di Pasar Selama 2 Tahun
Produk Lencir. Foto: Instagram/@lencirindonesia |
Produk Lencir ternyata sudah beredar di pasaran Indonesia sekitar dua tahun. Konsumen mungkin sudah banyak yang mengonsumsi tanpa mengetahui status halal resminya.
Dugaan pemalsuan ini penting untuk diwaspadai, karena menyangkut kepercayaan konsumen muslim. Menurut Doktif, perusahaan seharusnya segera mendaftar ke BPJPH atau menarik produk dari pasaran.
BPJPH sendiri menjadi lembaga resmi yang menjamin kehalalan produk. Dengan pemeriksaan resmi, konsumen bisa lebih aman dalam memilih produk minuman suplemen di pasaran.
"Berhubung produk ini diimpor dari China, sehingga menurut Doktif, ketika diperjualbelikan di Indonesia yang mayoritas muslim, maka sangat penting produknya dijamin halal," tutup Doktif.
Sampai saat ini, Michelle Halim selaku pemilik produk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaain pemalsuan logo halal. detikFood telah mencoba menghubungi via DM Instagram, tetapi belum mendapat respons.
Simak Video "Menag Yaqut Buka Suara soal Logo Halal di Roti Okko"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/adr)



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN