Viral Pemilik Gerai Makanan Halal Tangkap Merpati dengan Tangan Kosong

Viral Pemilik Gerai Makanan Halal Tangkap Merpati dengan Tangan Kosong

Riska Fitria - detikFood
Kamis, 14 Agu 2025 19:00 WIB
Penjual gerai makanan halal tangkap merpati.
Foto: Mint
Jakarta -

Pemilik gerai makanan halal dikritik usai viral aksinya yang menangkap merpati menggunakan tangan kosong. Merpati itu diduga untuk dijual.

Sebuah video viral memperlihatkan seorang pekerja food truck makanan halal di New York, Amerika Serikat yang menangkap seekor merpati dengan tangan kosong.

Setelah menangkapnya, ia kemudian memasukkan burung merpati tersebut ke dalam kantong plastik. Video tersebut viral dan memicu perdebatan antar netizen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Mint (1/7) aksi tersebut terjadi di sebuah food truck makanan halal yang bertempat di Queens, New York.

ADVERTISEMENT

Penjual gerai makanan halal tangkap merpati.Penjual gerai makanan halal tangkap merpati. Foto: Mint

Dalam video yang viral memperlihatkan awalnya pekerja di food truck tersebut melemparkan sisa makanan ke merpati, lalu menangkap merpati tersebut untuk dijual.

Penguggah video tak terima dengan sikap pekerja food truck tersebut, sehingga meminta para netizen untuk tidak membeli makanan dari food truck tersebut.

"Sumpah, saya sudah melihat kejadian gila, tapi ini gila banget! Pekerja Food truck di Queens New York menangkap merpati dengan tangan kosong, sepertinya mau dijual," tuturnya.

Beberapa netizen bereaksi terhadap video tersebut dan menuntut tindakan. Namun beberapa netizen bertanya-tanya apakah benar ada burung di dalam kantong plastik tersebut.

Burung merpatiBurung merpati ilustrasi. Foto: Unsplash/Shashi

"Sepertinya dia baru saja melemparkan banyak makanan kepada mereka dan itu adalah sisa makanan. Kalau itu burung pasti kantongnya bergerak-gerak," tutur netizen.

"Sebaiknya kamu laporkan saja ke Departemen Kesehatan untuk menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi. Takutnya kamu hanya berspekulasi liar," tulis netizen lainnya.

Sementara itu, ada pula yang berpendapat untuk melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat. Mengingat bahwa menangkap merpati adalah tindakan melanggar hukum.

"Apa pun motifnya, dia telah melanggar Peraturan Daerah 201 Tahun 2019," tulis netizen.




(raf/adr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads