Viral foto struk pembayaran makan di restoran terdapat biaya tambahan yang tak biasa, yakni biaya royalti musik dan lagu senilai Rp 29.140. Begini faktanya
Kisruh soal royalti musik tidak hanya dialami oleh sesama musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi juga pemilik kafe dan restoran.
Kini banyak kafe dan restoran yang memilih memutar instrumen kicauan burung atau banyak membiarkan suasana sunyi untuk menghindari kisruh royalti musik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sedang viral sebuah foto struk makanan yang memperlihatkan adanya biaya tambahan tak biasa. Biaya tersebut adalah biaya royalti musik dan lagu senilai Rp 29.140.
![]() |
Dalam struk tersebut tidak tertulis nama restoran dan lokasinya. Namun hal ini menjadi sorotan bagi pemilik kafe bernama Nuka Mari Kopi di Bogor, Jawa Barat.
Melalui TikTok @nukamarikopi (9/8) pemilik kafe mengaku resah jika biaya royalti musik dan lagu dibebankan kepada pengunjung.
"Nah gimana nih kalau sudah begini, konsumennya makan terus kena royalti musik suruh bayar nilainya juga lumayan itu, besok-besok konsumen gak datang lagi gimana. Makin liar kan jadinya gara-gara kasus royalti," tuturnya.
Kepada detikFood (10/8), Balqis selaku kasir kafe mengatakan struk makan tersebut bukan dari Nuka Mari Kopi, melainkan diambil dari unggahan orang lain di sebuah restoran.
"Kita justru gak mau menerapkan ini, karena ini efeknya akan gak bagus buat dunia usaha Food and Beverage. Efek dominonya negatif semua," ujar Balqis.
![]() |
Jika kafe membebankan biaya royalti dan musik kepada pengunjung, maka bisa berdampak penurunan konsumen. Alhasil kafe bisa jadi tutup hingga terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Orang pada takut makan di kafe dan restoran, yang ada UMKM masih lesu," tuturnya lebih lanjut.
Namun pihak Nuka Mari Kopi memiliki alternatif untuk pemutaran musik, yaitu dengan memanfaatkan AI untuk membuat lagu sehingga terhindar dari royalti.
Videonya pun ramai ditanggapi netizen. Banyak netizen yang menolak adanya biaya tambahan untuk royalti musik dan lagu yang diputar di kafe atau restoran.
"Akan saya tolak bayar royalti kalau di kafe, karena saya niat ngopi bukan dengerin musik, justru saya akan tuntut royalti musiknya yang harus bayar saya karena saya dipaksa untuk mendengarkan musik itu," tulis netizen.
"Kita udah kena pajak, sekarang malah kena biaya royalti musik," tulis netizen lainnya.
Terkait viralnya unggahan Nuka Mari Kopi soal struk ada biaya royalti musik di restoran, pemiliknya mengklarifikasi melalui TikTok (11/8/2025). Ia menyebut sudah menghapus video tersebut karena struk yang dipakai adalah editan, bukan struk asli.
Pemilik Nuka Mari Kopi mengakui salah mengunggah struk editan dan menyebarkan hoax, tapi sebenarnya punya maksud lain dari hal itu. "Masalah royalti musik ini menurut gue penting banget buat teman-teman (pemilik) UMKM," ujarnya.
Menurutnya, tidak semua UMKM itu untung. Jadi jika nanti ada tambahan biaya royalti musik yang harus dibayar, maka bisa membebankan pemilik usaha. "Yang bantu UMKM siapa? Oke musisi dilindungi (adanya LMKN), terus kita (UMKM) yang ngelindungin siapa kalau posisi kayak begini sampai harus bayar royalti? Menurut gue itu berat, cukup berat gitu," katanya.
Dengan mengunggah video kemarin, pemilik Nuka Mari Kopi sebenarnya berharap bisa menyuarakan aspirasinya mewakili pelaku UMKM. "Karena memang tempat makan itu identik dengan setel musik. Kalau musik ini jadi masalah harus keluar biaya besar, kita harus cari jalan keluar. Poinnya sih itu. Semoga ini sampai ke pihak yang berwenang, ada win-win solution buat kita (UMKM) juga," tutupnya.
(raf/adr)