Tape ketan dibuat dengan cara fermentasi hingga mengeluarkan air yang rasanya asam. Jika disimpan dalam waktu lama, air itu akan menghasilkan alkohol. Jadi, apa hukum mengonsumsinya bagi muslim?
Tape ketan menjadi salah satu jajanan tradisional yang umum ditemui di Indonesia. Seperti tape ketan khas Betawi yang biasanya dinikmati bersama uli. Tape ketan khas Kuningan, Jawa Barat juga tak kalah populer.
Diketahui bahwa sajian tape ketan dibuat melalui proses fermentasi. Proses ini menghasilkan alkohol yang menyatu dengan bahan utama, tetapi tidak memabukkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam hal ini muslim harus mewaspadai air tape ketan (sari tape) yang terkandung di dalamnya. Karena, kadar alkohol pada air tape ketan ini bisa melebihi kadar yang aman dikonsumsi.
![]() |
Mengutip detikHikmah (14/1/2024), Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, batasan makanan dan minuman dari hasil fermentasi masih dinyatakan halal dan tidak membahayakan secara medis jika kurang dari 0,5 persen.
Lantas, bagaimana dengan air tape ketan yang dihasilkan dari proses fermentasi?
Mengutip akun Instagram Halal Corner (11/4/2025), tape ketan tidak dimaksudkan untuk menjadi makanan atau minuman beralkohol. Ini merupakan jajanan tradisional yang menjadi ciri khas berbagai daerah.
Disebutkan oleh para ulama di Komisi Fatwa MUI, jika dalam proses pembuatan dari awal pengolahan hingga akhir dimaksudkan untuk menghasilkan makanan atau minuman yang memabukkan atau khamr, maka haram hukum mengonsumsinya.
Seperti halnya minuman anggur (wine), tuak khas Sumatera, dan sake dari Jepang yang memang prosesnya akan menjadi minuman beralkohol. Maka secara tegas haram mengonsumsinya dalam Islam dan termasuk khamr.
Dikutip dari detikHikmah (24/11/2022), mengenai makanan dan minuman yang mengandung alkohol, hadits Mutawatir yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram."
Jadi, kesimpulannya tape ketan ataupun airnya halal dikonsumsi dengan kondisi tertentu. Jika sengaja mengumpulkan air tape ketan untuk dikonsumsi menjadi 'minuman beralkohol' maka haram hukum mengonsumsinya.
Jika memang ingin aman mengonsumsinya, sebaiknya buang saja sari tape ketan itu dan konsumsi isinya saja. Tape ketan juga sebaiknya langsung dikonsumsi ketika matang, jangan melebihi 2 hari penyimpanan agar tidak berbuih.
(yms/adr)