Pria Ini Didenda Rp 37 Juta, Usai Paksa Keponakannya Minum Jus Ketum demi Konten

Sonia Basoni - detikFood
Kamis, 27 Feb 2025 16:30 WIB
Foto: Site News
Jakarta -

Banyak orang rela melakukan hal apa saja demi viral dan terkenal di media sosial. Seperti aksi tak bertanggung jawab yang dilakukan pria berusia 24 tahun ini.

Semenjak ada media sosial seperti TikTok, Instagram hingga Facebook, banyak orang yang rela melakukan apa saja demi terkenal. Mulai dari mengunggah konten video yang nyeleneh, sampai melakukan aksi ekstrem yang berbahaya.

Dilansir dari WOB (27/02), hal inilah yang dilakukan oleh pria berusia 24 tahun. Pria asal Malaysia, yang identitasnya tak disebutkan ini, dinyatakan bersalah karena aksinya yang membahayakan keponakan perempuannya sendiri.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi listrik ini ketahuan memaksa keponakannya yang baru berusia lima tahun untuk minum jus ketum. Ia kemudian merekam aksinya saat memaksa keponakannya minum jus tersebut dan ia unggah di TikTok.

Ilustrasi minuman dari ketum. Foto: Getty Images/toeytoey2530

Dalam waktu singkat videonya ini viral di media sosial dan mengundang kontra. Sampai menarik perhatian dari pihak berwajib yang kemudian membawa masalah ini ke jalur hukum.

Jus ketum sendiri dikenal sebagai minuman yang terbuat dari daun tanaman ketum (Mitragyna speciosa), yang banyak ditemukan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Daun ketum mengandung zat aktif seperti mitraginin dan 7-hydroxymitragynine, yang dapat memberikan efek stimulan ringan atau bahkan sedatif, tergantung pada cara penggunaannya.

Beberapa orang mengonsumsi jus ketum dengan tujuan untuk meningkatkan energi, mengurangi rasa sakit, atau memperbaiki suasana hati. Di beberapa tempat, jus ini juga digunakan untuk mengatasi rasa sakit atau sebagai penghilang stres.

Namun, penggunaan ketum juga berisiko menimbulkan efek samping yang serius dan potensi kecanduan, terutama jika dikonsumsi dalam jumlah besar.

Pria Ini Didenda Rp 37 Juta, Usai Paksa Keponakannya Minum Jus Ketum demi Konten Foto: Site News

Di beberapa negara, ketum dan produknya, termasuk jus ketum, termasuk dalam kategori zat yang dikendalikan atau bahkan dilarang karena potensi penyalahgunaannya.

Oleh karena itu, aksi dari pria ini dianggap membahayakan karena dengan sengaja memakasa keponakannya yang masih di bawah umur untuk minum jus ketum.

Setelah melalui beberapa kali sidang, akhirnya Jaksa Osma Affendi Mohd Shalleh resmi menjatuhkan denda sebesar RM 10.000 (Rp 37 juta) ke terdakwa dan sudah dibayarkan.


Selain denda, pengadilan juga menjatuhkan hukuman ikatan perilaku baik selama dua tahun dengan jaminan uang RM2.000 (Rp 7,4 juta). Pria ini juga wajib menjalani 120 jam layanan masyarakat dalam waktu enam bulan.

Dia didakwa berdasarkan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak 2001 dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 31(1) dan 31(2) Undang-Undang yang sama.



Simak Video "Video: Gimana Hukum Tidak Sengaja Santap Makanan Haram dalam Islam?"

(sob/odi)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork