5 Makanan Khas dari Negara Ini Ternyata Dilindungi Hukum

5 Makanan Khas dari Negara Ini Ternyata Dilindungi Hukum

Atiqa Rana - detikFood
Rabu, 08 Jan 2025 12:30 WIB
makanan
Foto: Shutterstock/

3. Keju Perancis

makananBeberapa jenis keju Prancis juga awalnya dilindungi oleh institus Foto: Shutterstock/

Perancis juga terkenal dengan berbagai macam jenis keju yang dihasilkan. Namun, bukan berarti keju tersebut bisa digunakan sembarangan.

Beaufort, brie, camembert, roquefort, reblochon, dan comte merupakan segelintir keju Prancis yang dilindungi oleh Institut National de l'Origine et de la Qualité (INAO), satu-satunya organisasi Prancis yang mengatur secara ketat pembuatan 46 jenis keju melalui AOC (French Appellation d'Origine Contrôlée ) dan AOP (European Appellation d'Origine Protegee).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir BBC Indonesia, badan-badan ini bertujuan melindungi terroir, suatu gagasan Prancis bahwa suatu produk berkaitan erat dengan tempat dimana produk itu dibuat dan diproses secara tradisional.

Namun, seiring berjalannya waktu, tradisi keju di Prancis seperti ini sudah berubah. Keju Prancis akhirnya tersebar dalam versi proses pembuatan yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

4. Daging Kobe

Di Jepang, daging sapi Kobe adalah salah satu daging yang terdaftar sebagai daging khas Kobe dan hanya dapat diberi label ketika semuanya memenuhi syarat.

Daging sapi Kobe ini perlu memiliki rasio marbling dan harus dilihat juga berat kotor hewan tersebut. Sapi juga harus lahir dan dibesarkan di prefektur Hyogo.

Meskipun ekspor daging sapi Kobe sudah dimulai pada tahun 2012, sebagian besar daging sapi yang dijual di luar Jepang masih diberi label salah.

5. Teh Rooibos

makananTeh merah dari Afrika Selatan ini awalnya dilindungi karena sempat mau dicap olejh perusahaan Perancis. Foto: Shutterstock/

Afrika Selatan memiliki jenis teh khusus yang dinamakan teh rooibos atau teh merah dari tanaman Aspalathus Linearis.

Awalnya daun Aspalathus Linearis digunakan untuk obat-obatan herbal oleh suku Khoisan di daerah setempat. Namun, akhirnya masyarakat Afrika banyak menggunakan daun ini untuk diseduh sebagai teh herbal sehari-hari.

Pada tahun 2016, teh rooibos ini juga memperoleh status Indikasi Geografis Terlindungi (PGI) usai sebuah perusahaan Prancis mencoba mengecap merek dagang teh merah ini.

Akhirnya 251 makanan dan minuman beralkohol yang dilindungi di UE (Uni Eropa) menerima perlindungan hukum sama di Afrika Selatan, seperti wine, keju, ham, sosis, dan produk kerajinan tangan lainnya.

Perlindungan Rooibos oleh Uni Eropa melalui penetapan status asal usul diberikan pada bulan Juni 2021. Ini merupakan tindak lanjut dari proses panjang yang ditempuh produsen Rooibos dan pemerintah Afrika Selatan untuk mendapat perlindungan internasional atas Rooibos sebagai produk asli Afrika Selatan.

Departemen Perdagangan dan Industri Afrika Selatan juga membatasi penggunaan variasi nama dari teh rooibos ini. Misalnya, penamaannya tidak boleh diubah menjadi rooibostee atau rooibosch.


(aqr/adr)

Hide Ads