Hewan Laut Halal Dikonsumsi Asalkan Penuhi 5 Syarat Utama Ini

Hewan Laut Halal Dikonsumsi Asalkan Penuhi 5 Syarat Utama Ini

Diah Afrilian - detikFood
Jumat, 30 Agu 2024 10:30 WIB
Hewan Laut Halal Dikonsumsi Asakkan Penuhi 5 Syarat Utama Ini
Foto: Getty Images/deepblue4you

3. Kehalalan Hewan Selain Ikan

Ikan dihalalkan untuk dikonsumsi karena memiliki kesamaan dengan hewan darat seperti sapi atau kambing. Sementara hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan juga haram untuk dikonsumsi.

Pendapat ini ada dalam mazhab Syafi'i dan salah satu mazhab Hambali:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mengatakan,

"Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular."

ADVERTISEMENT

Penulis 'Aunul Ma'bud mengatakan,

"Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi'i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram."

4. Hewan Buas di Dalam Air

Hewan Laut Halal Dikonsumsi Asakkan Penuhi 5 Syarat Utama IniBegitu pula tentang hukum halal dan haram atas hewan buas yang hidup di air. Foto: Getty Images/deepblue4you

Keraguan lainnya juga berkaitan dengan hewan-hewan buas yang hidup di dalam laut atau air. Sebagaimana hewan buas di darat saja diharamkan untuk dikonsumsi baik yang memburu atau yang bertaring.

Contohnya adalah ikan hiu yang termasuk ganas di dalam laut. Ikan hiu bertahan hidup dengan memangsa ikan-ikan kecil dan hewan lainnya serta memiliki gigi yang tajam.

Jika merujuk pada Risalatul Hayawan yang ditulis oleh M. Masykur Khoir disebutkan bahwa ikan hiu hukumnya mubah yang artinya boleh untuk dilakukan dalam syariat Islam sesuai dengan ketetapan Allah SWT. Alasannya merujuk pada keumuman dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah.

5. Hukum Darah Ikan

Sebagai hewan yang hidup ikan juga memiliki darah, bagaimana jika Muslim tak sengaja memakan darah ikan? Jika merujuk pada hewan darat, darah tentu sesuatu yang haram bahkan dianggap sebagai najis.

Tetapi perselisihan konsumsi darah ikan disamakan dengan perselisihan mengonsumsi bangkai ikan. Dalam pendapat Abu Yusuf rahimahullah dari ulama Hanafiyah, darah ikan hukumnya najis dan haram dikonsumsi.

Tetapi pada pendapat Abu Hanifah rahimahullah dan Muhammad bin al-Hasan rahimahullah darah ikan hukumnya suci. Dalilnya dikuatkan dengan argumen bahwa bangkai ikan halal dan tidak disyariatkan untuk disembelih, secara hakiki ikan tak memiliki darah, tabuat darah itu panas tetapi jika terendam dalam air menjadi dingin, dan bangkai ikan suci untuk dimakan.

Baca juga: Harus Antre! 5 Artisan Bakery Viral di Bandung yang Layak Dicoba



Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
[Gambas:Video 20detik]

(dfl/odi)

Hide Ads