Duh! Wanita Ini Dipenjara Usai Jual Buah yang Dihinggapi Lalat

Duh! Wanita Ini Dipenjara Usai Jual Buah yang Dihinggapi Lalat

Atiqa Rana - detikFood
Senin, 05 Agu 2024 18:30 WIB
Duh! Wanita Ini Dipenjara Usai Jual Buah yang Dihinggapi Lalat
Foto: Getty Images/Torjrtrx
Jakarta -

Wanita pebisnis di San Jose ini dijatuhkan hukuman penjara. Itu karen ia mengimpor buah-buahan yang sudah dihinggapi lalat dan melanggar aturan impor.

Setiap barang impor yang masuk ke suatu negara termasuk buah-buahan, perlu memenuhi persyaratan yang ada. Sebab kebijakan impor buah di setiap negara pun berbeda-beda.

Namun, beberapa negara memiliki peraturan cukup ketat terhadap impor buah-buahan. Buah yang masuk harus memenuhi kriteria tertentu, jangan sampai kondisinya buruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, ketika buah impor yang siap dipasarkan itu membawa telur dan larva lalat buah. Bisa jadi buah tersebut gagal diimpor dan pengimpor juga bisa dikenakan sanksi hukum, seperti yang terjadi pada wanita ini.

Han Hong Huynh, sosok wanita yang belum lama ini menjadi terdakwa setelah ketahuan mengimpor buah dalam kondisi sudah dihinggapi lalat.

ADVERTISEMENT

Wanita itu dijatuhkan hukuman tiga bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas konspirasi impor buah. Thanh Tuyen Huynh, kerabatnya, juga ikut dijatuhi hukuman setelah mengaku ikut dalam kegiatan impor ilegal tersebut.

Awal mulai hukuman ini dijatuhkan karena pada tahun 2022. Hanh Hong Huynh dan Thanh Tuyen Huynh mengimpor buah dari Vietnam ke San Jose, California, Amerika Serikat. Buah itu bernama langsat, yang punya bentuk mirip seperti duku atau kelengkeng, lapor SFGate (02/08/2024).

Duh! Wanita Ini Dipenjara Usai Jual Buah yang Dihinggapi LalatWanita ini mengimpor buah langsat yang telah dihinggapi lalat buah. Foto: Getty Images/Torjrtrx

Untuk menghindari pemeriksaan, mereka tidak menyebut jika barang impor ini adalah buah. Mereka mengidentifikasikan barang-barang impor tersebut sebagai ikan kering, kopi, atau teh.

Petugas inspeksi saat itu sudah memberi tahu Hong dan Thanh untuk berhenti menjual buah ilegal, tetapi mereka tidak mematuhinya.

Akhirnya, mereka ketahuan mengimpor buah ilegal. Parahnya lagi, di dalam buah itu ditemukan banyak sekali larva lalat buah yang dapat merusak kualitas buah.

Usai ketahuan, ternyata kerabat Hanh Hong Huynh sempat ingin mengambil 200 pound atau sekitar 90 kilogram buah langsat tersebut, dan membawanya ke toko mereka di San Jose Timur, bernama Tracy's Gift Shops.

Namun, lagi-lagi aksinya diketahui para petugas, sampai petugas memperingati kerabatnya jika hal ini bisa melanggar hukum dan membuat buah langsat menjadi rusak.

Kejadian penangkapan Hanh Hong Huynh dan Thanh Tuyen Huynh memang tidak berkaitan dengan karantina yang dilakukan di daerah Santa Clara County.

Namun, hama berupa Bactrocera dorsalis atau dikenal sebagai lalat buah oriental ini ditemukan di Santa Clara County pada Agustus 2023. Akibat hal tersebut, sekitar 112 mil persegi wilayah Santa Clara County dikarantinakan mulai bulan September 2023 hingga akhir bulan Mei 2024.

Duh! Wanita Ini Dipenjara Usai Jual Buah yang Dihinggapi LalatAkibat mengimpor buah ilegal yang dihinggapi lalat, wanita ini pun dipenjara. Foto: Getty Images/Torjrtrx

Selama masa karantina, tanaman inang, termasuk buah-buahan, sayuran, dan kacang-kacangan tidak boleh dipindahkan dan ditanam secara komersial. Mereka harus memenuhi standar perawatan atau pemrosesan yang ketat.

Pasalnya, menurut Departemen Pangan dan Pertanian California, daerah Riverside dan San Bernardio memang tengah dilakukan karantina lalat buah invasif.

Sebagai salah satu spesies lalat buah paling berbahaya, lalat buah ini dapat merugikan, bahkan sampai miliaran dollar. Selain itu, kemunculan lalat ini berdampak signifikan terhadap pasokan pangan California, jika mereka terus menerus menyerang.

Sampai saat ini, pertanian di Santa Clara County masih berkembang pesat dan harus dilindungi.

Terlepas dari hal tersebut, kasus ini merupakan kasus pertama seorang pengimpor buah didakwa atas tuduhan mengimpor buah secara ilegal, dan melanggar kode pangan dan pertanian.




(aqr/adr)

Hide Ads