Jika seorang muslim diundang dalam perjamuan makan yang juga menyajikan khamr, apakah diperkenankan untuk datang? Dan bagaimana adabnya dalam Islam?
Dalam sunnah Nabi Muhammad SAW, setiap umat muslim dianjurkan untuk memenuhi undangan. Maksudnya, undangan pesta pernikahan atau jamuan makan untuk menyambung silaturahmi.
Namun, terkadang dalam jamuan makan tersebut, sang tuan rumah juga menyajikan makanan dan minuman non halal. Dalam kebanyakan kasus, ini terjadi pada orang muslim Indonesia yang tengah berada di luar negeri untuk bertugas atau pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kerap mendapat undangan jamuan makan dari koleganya. Sebagai seorang muslim, apakah diperkenankan untuk datang ke jamuan makan tersebut?
Dikutip dari Instagram @halalcorner (05/05/24) berikut penjelasannya:
1. Dasar hadits
![]() |
Dalam hadist HR. Abu Dawud No 3774, Rasulullah telah melarang dari dua tempat makan, yakni duduk menghadap hidangan yang di dalamnya diminum atau dihidangan khamr dan seseorang yang makan dalam keadaan tengkurap.
Hadits Riwayat At-Tirmidzi No 2801 dan Ahmad no 14241 juga menyebutkan, "Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan lah duduk di dekat meja yang di atasnya diedarkan khamr,".
Hadist tersebut dengan tegas menunjukkan larangan menghadiri jamuan makan yang di dalamnya disediakan khamr.
Penjelasan mengenai sikap seorang muslim yang harus diambil ada di halaman selanjutnya.
2. Bagaimana sikap yang dianjurkan?
![]() |
Ada dua sikap yang bisa diambil sebagai muslim. Pertama, tidak hadir. Ini sesuai dengan kedua hadits sebelumnya yang menyarankan untuk menghindari ikut duduk dan menikmati jamuan.
Meskipun, kita tidak ikut minum khamr, maka dapat menunjukkan bahwa hati kita ridha dengan kemungkaran tersebut dan menyetujuinya.
Yang kedua, boleh hadir asalkan dengan catatan hanya untuk menjelaskan kebatilan, menasihati, atau memperbaiki sehingga mereka meninggalkan maksiat tersebut.
Terlebih lagi, jika yang mengundang merupakan saudara sesama muslim. Namun, terjerumus dalam maksiat semacam ini.
Jadi, jika seorang muslim mendapat jamuan makan yang juga menyajikan khamr di dalamnya, maka sikap yang diambil bisa disesuaikan dengan kondisi pribadi.
Namun, pilihan utamanya adalah tidak hadir karena untuk menghindari mudharatnya.