Viral di Thailand 'dancing shrimp' atau udang menari di kalangan wisatawan Indonesia. Lalu, apakah makanan ini halal dikonsumsi muslim?
Thailand menjadi salah satu negara favorit untuk berlibur. Selain kebudayaannya, Thailand juga memiliki kuliner yang unik dan menarik perhatian, seperti dancing shrimp yang viral.
Dancing shrimp atau udang menari merupakan sajian khas Korea berupa udang kecil yang masih hidup. Diberi bubuk cabai, dan bumbu lainnya. Lalu, dikocok hingga bumbu menyebar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bumbu merata, udang tersebut dimakan secara hidup-hidup. Karena disajikan dalam kondisi hidup-hidup dalam wadah, maka udang mungil tersebut berloncatan sehingga sangat menarik perhatian.
1. Viral di kalangan wisatawan Indonesia
![]() |
Jajanan tersebut banyak ditawarkan di bazar kuliner pasar malam di Bangkok, Thailand. Banyak wisatawan Indonesia yang tertarik untuk mencicipi udang menari tersebut.
Bahkan beberapa selebriti tanah air juga tau mau ketinggalan. Momennya saat menikmati udang menari tersebut dibagikan lewat media sosialnya hingga menarik perhatian netizen.
Beberapa selebriti tersebut ada mulai dari Mahalini, Rizky Febian, Fuji, Fadly Faisal, Rachel Vennya, dan masih banyak lagi.
2. Hukum makan dancing shrimp
![]() |
Dancing shrimp pada dasarnya masuk kategori seafood. Menurut Al-Maidah ayat 96, "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan,"
"...Dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali," (QS. Al-Maidah: 96).
Hukum makan binatang hidup-hidup ada di halaman selanjutnya.
3. Hukum makan binatang hidup-hidup
![]() |
Karena udang merupakan seafood, maka halal untuk dikonsumsi. Namun, dalam kuliner ini, udang tersebut dimakan dalam kondisi hidup-hidup yang membuat hukum memakannya berbeda.
Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV (04/04/22) Buya Yahya menjelaskan bahwa binatang hidup itu terbagi dua. Pertama, jika tidak disembelih maka akan menjadi bangkai, dan ini tidak boleh dimakan.
Namun, jika binatang itu tidak perlu disembelih matinya, maka bisa dikonsumsi, seperti seafood. Meski begitu, hukum makan binatang hidup-hidup hukumnya adalah makruh.
"Menelan ikan hidup-hidup itu hukumnya makruh, tetapi sebagian mengatakan haram karena itu sama saja menyiksa. Sama di saat hidup dicelupkan di air panas, digoreng hidup-hidup itu haram karena menyiksa. Kalau mau disembelih atau dibunuh dulu," tutur Buya Yahya.
4. Haram dikonsumsi oleh muslim
Jadi, mengonsumsi hewan dengan cara menyiksanya lalu dimakan hidup-hidup, maka ini sesuatu yang dilarang dalam Islam, seperti yang dikutip dari @Halalcorner (24/05/24).
Karenanya, diutamakan tidak mengonsumsi dancing shrimp karena Islam mempunyai adab dalam hal makan dan untuk makanan.