Konsep vegan dan vegetarian sering dianggap sebagai cara terbaik memilih makanan halal. Tetapi apakah makanan vegan sudah pasti halal? Ini penjelasan MUI.
Ketika bepergian ke negara yang tidak didominasi penganut Muslim, biasanya makanan halal akan sulit didapatkan. Untuk mengatasinya berbagai cara dilakukan oleh Muslim yang berada di sana.
Mulai dari memasak makanannya sendiri atau membeli makanan dari toko-toko yang tidak menjual produk daging. Sekilas makanan yang berasal dari bahan nabati akan lebih terjamin kehalalannya daripada makanan berbahan utama daging hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi apakah benar makanan vegan dan vegetarian sudah pasti halal? Walaupun tidak terkontaminasi daging atau produk hewan, ternyata MUI tetap memiliki titik kritis atas kehalalan makanan vegan.
Baca juga: Gede Banget! 5 Menu Restoran yang Viral Gegara Porsi Super Jumbo
![]() |
Seperti yang dikutip melalui Halal Corner (10/4) seorang Muslim boleh mencicipi makanan vegan atau vegetarian. Umumnya kemungkinan untuk terpapar daging hewan yang haram akan sangat minim dan dianggap aman.
Tetapi perlu disadari juga bahwa tidak semua makan vegan atau vegetarian halal untuk dikonsumsi. Contohnya adalah wine atau minuman beralkohol lain yang terbuat dari fermentasi bahan-bahan nabati.
Menambahkan alkohol ke dalam makanan tidak menyalahi penyajian hidangan untuk vegan dan vegetarian. Hanya saja bagi Muslim yang mengonsumsinya, alkohol tentu diharamkan karena termasuk khamr atau minuman yang memabukkan.
Kini chef vegan atau vegetarian juga sudah andal dalam berkreasi saat menyajikan hidangan. Bahan-bahan nabati seperti tempe, tahu, dan atau jamur bisa disulap memiliki rasa yang mirip daging.
![]() |
Namun perasa atau flavouring yang digunakan yang kemudian menjadi titik kritis bagi ulama. Terkadang pada beberapa masakan ada juga yang menggunakan campuran bir atau anggur.
Proses pemasakan yang dapat dikombinasikan dengan minuman beralkohol misalnya larutan tepung dengan bir atau ketika memasak makanannya diberi kucuran wine. Proses tersebut tentu akan merusak kehalalan makanan nabati walaupun tidak bersentuhan dengan daging atau peralatan bekas memasak babi dan daging yang diharamkan.
Maka dari itu, restoran vegan atau vegetarian tidak bisa dikatakan halal sepenuhnya dan aman dikonsumsi Muslim. Makanan yang tidak diketahui kehalalannya dengan pasti termasuk dalam kategori syubhat.
Syubhat berarti makanan dan asupan yang diragukan kehalalannya. Alangkah baiknya jika sebelum memesan makanan selalu bertanya tentang kehalalan dan campuran bahan masaknya agar tak terkecoh.
Wallahualam bissawab.
(dfl/odi)