Ini Alasan Meniup Makanan Hukumnya Makruh dalam Islam

Ini Alasan Meniup Makanan Hukumnya Makruh dalam Islam

Sonia Basoni - detikFood
Jumat, 05 Apr 2024 12:00 WIB
Ini Alasan Meniup Makanan Hukumnya MakruhΒ dalam Islam
Foto: Site News
Jakarta -

Meniup makanan yang masih panas dengan mulut ternyata hukumnya makruh dalam agama Islam. Tentunya ada alasan khusus mengapa hal ini tak dianjurkan.

Menyuapkan makanan atau minuman panas memiliki resiko besar, mulut dan tenggorokan bisa terluka karena suhu panas dari makanan dan minuman. Biasanya untuk mengurangi suhu panas ini, orang akan meniupnya.

Meniup makanan atau minuman panas memang efektif menurunkan suhunya tetapi bagi umat Muslim hal ini dilarang. Rasulullah SAW menganjurkan untuk menunggu makanan atau minuman hingga tidak panas dan melarang meniup atau menghembuskan nafas di depan makanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut beberapa penjelasannya dari hadits hingga dari sisi kesehatan, seperti yang dilansir dari berbagai sumber (05/04).


1. Dijelaskan dalam Beberapa Hadits

Ini Alasan Meniup Makanan Hukumnya Makruh dalam IslamIni Alasan Meniup Makanan Hukumnya Makruh dalam Islam Foto: Site News

Diriwayatkan dalam hadits Ibnu Abbas yang menuturkan "Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam melarang bernafas pada bejana minuman atau meniupnya". (HR. At Turmudzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).

ADVERTISEMENT

Dari Asma binti Abu Bakr, sesungguhnya jika beliau membuat roti tsarid wadahnya beliau ditutupi sampai panasnya hilang kemudian beliau mengatakan, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya makanan yang sudah tidak panas itu lebih besar berkahnya".


2. Tidak Haram Melainkan Makruh

Ini Alasan Meniup Makanan Hukumnya Makruh dalam IslamIni Alasan Meniup Makanan Hukumnya Makruh dalam Islam Foto: Site News

Kalimat larangan dalam beberapa hadist tersebut bukanlah bermakna keharaman, melainkan hanya makruh, yaitu lebih baik dihindari. Jika ada yang tetap makan atau minum dengan meniup makanan atau minumannya, maka makanan atau minuman itu tidak lantas menjadi haram.

Hal ini kembali ditekankan dalam hadist lain yang menyebutkan, "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang bernafas dalam sebuah wadah, atau meniup makanan dalam wadah tersebut. (H.R at-Tirmidzi).

Selain itu meniup makanan dan minuman panas ternyata memiliki dampak buruk untuk kesehatan. Beberapa penelitian membuktikan kalau uap panas yang dihembuskan dari mulut mengundang bakteri dan reaksi kimia yang berdampak negatif untuk tubuh.

3. Bisa Membawa Bakteri

Ini Alasan Meniup Makanan Hukumnya Makruh dalam IslamIni Alasan Meniup Makanan Hukumnya Makruh dalam Islam Foto: Site News

Sebuah penelitian menemukan bukti bahwa pada makanan yang ditiup terdapat jamur spesies Candida sp. dan Saccharomyces sp. Selain itu, kandungan karbondioksida dari hembusan nafas juga turut memperburuk kondisi makanan dan minuman panas.

Menurut reaksi kimia, apabila uap air dari panas makanan bereaksi dengan karbondioksida dari uap mulut maka akan membentuk senyawa asam karbonat yang bersifat asam. Asam karbonat ini mengganggu pH dalam darah sehingga membuat tubuh mudah terpapar radikal bebas.

Selain dilihat dari sisi kesehatan, meniup makanan atau minuman panas juga erat kaitannya dengan adab dan akhlak seseorang. Meniup makanan agar cepat dingin seolah menandakan bahwa orang tersebut adalah orang yang rakus dan tidak sabar.


4. Anjuran Makan Perlahan

Ini Alasan Meniup Makanan Hukumnya Makruh dalam IslamIni Alasan Meniup Makanan Hukumnya Makruh dalam Islam Foto: Site News

Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk makan secara perlahan, makan secara bersama-sama serta mendoakan makanan dan orang yang menyajikan makanan agar memperoleh keberkahan.

Dari Mu'adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: "Alhamdulillaahilladzii ath'amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin" (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu."




(sob/odi)

Hide Ads