Burung Diolah Jadi Hidangan Lezat, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?

Burung Diolah Jadi Hidangan Lezat, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?

Sonia Basoni - detikFood
Jumat, 29 Des 2023 11:30 WIB
Burung Diolah Jadi Hidangan Lezat, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?
Foto: Ilustrasi Getty Images
Jakarta -

Selain daging ayam atau kalkun, beberapa jenis burung juga populer diolah jadi beragam hidangan. Tapi apakah konsumsi burung halal untuk Muslim?

Selama ratusan tahun daging burung digunakan sebagai alternatif protein untuk makanan sehari-hari. Hampir semua jenis burung bisa dikonsumsi oleh manusia, selama burung tersebut tidak beracun atau tidak mengandung virus.

Jenis-jenis burung seperti burung gagak, burung merpati, burung camar, bahkan burung beo semuanya bisa dimakan oleh manusia. Di Indonesia sendiri jenis burung yang paling sering dikonsumsi adalah burung dara, burung merpati hingga burung puyuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun masih banyak pertanyaan yang muncul seputar hukum mengonsumsi daging burung bagi umat Muslim. Apakah halal?

Burung Diolah Jadi Hidangan Lezat, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?Burung Diolah Jadi Hidangan Lezat, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim? Foto: Ilustrasi Getty Images

Dilansir dari About Islam (29/12), ada beberapa pertanyaan seputar kehalalan burung dan jenis burung apa yang halal untuk dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

Daging burung memang tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Qur'an namun burung termasuk dalam makanan thayyibat yang artinya baik, enak dan menyehatkan. Jadi daging burung halal dikonsumsi.

Tercatat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah: 172: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah."

Daging burung tidak disebutkan secara khusus layaknya daging babi dan beberapa jenis makanan yang haram dimakan.

Burung Diolah Jadi Hidangan Lezat, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?Burung Diolah Jadi Hidangan Lezat, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim? Foto: Ilustrasi Getty Images

Namun perlu diperhatikan bahwa tak semua jenis burung halal untuk dikonsumsi umat Muslim. Misalnya burung yang memiliki cakar dan taring termasuk ke dalam hewan yang haram dimakan di agama Islam.

Seperti penjelasan yang dikutip dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR. Muslim).

Begitu juga kutipan dari Ibnu 'Abbas, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram," (HR. Muslim).

Adapun beberapa burung yang halal dikonsumsi dijelaskan dalam pemaparan Imam Muhyiddin Abi Zakarian Yahya ibn Syaraf al Nawawi al Dimasyqi dalam kitab Raudhah al-Thalibin wa Umdah al-Muftin.

Di situ dijelaskan bahwa semua burung yang berkalung atau mempunyai lingkaran di lehernya hukumnya halal. seperti burung tekukur, burung merpati hutan, burung warsyan, burung puyuh termasuk daging yang halal untuk dikonsumsi.




(sob/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads