Belakangan ini banyak restoran yang memperbolehkan pengunjung membawa hewan peliharaan. Meski makanan yang ditawarkan halal, bagaimana hukum makan di restorannya?
Dengan mayoritas umat muslim, restoran dengan sertifikasi halal di Indonesia jadi hal penting. Itu menjamin kehalalan dari segi menu makan, proses memasak, dan alat-alatnya.
Namun, bagaimana jika restoran dengan menu makanan halal, tetapi memperbolehkan pengunjung membawa hewan peliharaan? Apakah makan di restoran tersebut hukumnya halal?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang belakangan ini jadi keresahan seorang pengunjung kafe yang diceritakan lewat Instagram @halalcorner dan
@aishamaharani (10/12/23).
![]() |
Pengujung kafe tersebut menceritakan pengalamannya saat bertemu dengan teman. Ia dan temannya berkunjung ke sebuah kafe yang cocok untuk membawa anak.
Akhirnya ia menemukan kafe estetik yang dilengkapi dengan area bermain anak. Namun sayang, saat dicek di Instagramnya, ia menemukan fakta bahwa kafe itu memperbolehkan pengunjung membawa hewan peliharaan.
"Cek tuh Instagramnya, dan nemu deh di tag-annya, ada anjing sedang ikut kongkow juga," tulisnya dalam unggahan.
Ia juga memperlihatkan bukti foto di mana anjing peliharaan pengunjung ikut masuk ke kafe bahkan duduk di sofa hingga di stroller yang ada di dalam kafe tersebut.
![]() |
Dalam standar halal dan keamanan pangan, restoran tidak boleh membiarkan hewan peliharaan masuk, seperti yang dijelaskan oleh Aisha Maharani, Inspirator Halal @Halalcorner lewat Instagramnya.
"Dalam hal sertifikasi halal, itu mencegah terjadinya cemaran najis, terutama najis air liur anjing pada ruangan,kursi, meja, alat makan, dan lainnya," tutur Aisha (22/07/23).
Mengingat air liur anjing termasuk najis berat dan untuk mensucikan najis anjing tersebut harus dilakukan sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.
Hal tersebut pun telah dijelaskan dalam sebuah hadis Abu Hurairah, sebagai berikut:
"Apabila anjing, minum di salah satu bejana kalian, entah gelas, cangkir, mangkok, piring. Anjing tersebut menjilat maka bejana tadi harus dibasuh sebanyak 7 kali, yang pertama menggunakan tanah,".
(raf/odi)