Duh! Influencer Malaysia Ini Dipenjara Gegara Curi Barang dan Brokoli di Supermarket

Sonia Basoni - detikFood
Minggu, 05 Nov 2023 19:00 WIB
Foto: Site News
Jakarta -

Berprofesi sebagai selebgram sekaligus influencer, wanita ini justru harus masuk penjara setelah ketahuan mencuri barang dan brokoli di supermarket. Begini kisahnya.

Kehidupan influencer dan selebgram yang serba glamor dan mewah di media sosial ternyata tak selalu seperti itu di kehidupan asli. Banyak influencer yang kerap kali meminta makanan gratis dengan embel-embel endorse ke restoran.

Ada juga influencer yang tertangkap mencuri barang-barang termasuk sayuran brokoli di supermarket. Seperti yang dilakukan influencer asal Malaysia bernama Rumaisyah Yahya.

Dilansir dari SAYS (04/11), influencer 31 tahun ini harus mendekam di penjara selama satu hari. Ia juga harus membayar denda sebanyak RM 400 (Rp 1,3 juta) setelah tertangkap basah mencuri barang-barang di supermarket yang nilainya sekitar RM 100 (Rp 330.000) saja.

Dari laporan yang dikabarkan Berita Harian, Rumaisyah yang memiliki 200 ribu followers di Instagramnya mengaku bersalah karena mencuri di supermarket.

Beberapa barang yang dicurinya ada pasta gigi, sabun mandi, pengharum ruangan dan sayuran brokoli. Total barang yang dicurinya ini padahal hanya RM 108.18 (Rp 359.302).

Duh! Influencer Malaysia Ini Dipenjara Gegara Curi Barang dan Brokoli di Supermarket Foto: Site News

Pihak pengadilan memutuskan bahwa Rumaisyah harus menjalani hukuman kurungan penjara selama tiga hari, jika ia tidak bisa membayar denda yang telah ditetapkan oleh Hakim Nurul Izzah Shaharuddin.

Rumaisyah sendiri sudah mengaku melakukan aksi pencuiran itu di salah satu supermarket di Jalan Ampang, pada pukul 16:30 sore (01/11).

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, Rumaisyah mengambil beberapa barang dan memasukkannya ke dalam tas jinjingnya. Dia kemudian berjalan ke bagian lain supermarket dan keluar tanpa membayarnya.

Rumaisyah kemudian dihentikan oleh petugas keamanan, dan setelah diperiksa, diketahui bahwa tas yang dibawanya berisi barang-barang supermarket. Influencer ini tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran sehingga kasusnya dilanjutkan ke jalur hukum.

Duh! Influencer Malaysia Ini Dipenjara Gegara Curi Barang dan Brokoli di Supermarket Foto: Site News

Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Sheryn Yong Shi Yee meminta pengadilan untuk memberikan hukuman yang pantas untuk memberikan efek jera bagi terdakwa.

Namun kuasa hukum Rumaisyah, Muhammad Rhastdan Abdul Wahab, meminta hukuman penjara dan denda minimal karena kliennya tidak memiliki penghasilan tetap dan menghidupi ibunya yang berusia 65 tahun.

Muhammad Rhastdan berdalih, ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan kliennya dan barang curian tersebut diambil untuk memenuhi kebutuhan pokok influencer tersebut.

"Klien sudah menyesali perbuatannya dan memohon agar diberikan kesempatan kedua," ujarnya. Rumaisyah sendiri diketahui berprofesi sebagai instruktur yoga yang bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.



Simak Video "Sharp Microwave Oven: Serbaguna untuk Segala Masakan"

(sob/adr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork