Bolehkah Muslim Hangout di Kafe yang Menjual Alkohol? Ini Penjelasan MUI

Bolehkah Muslim Hangout di Kafe yang Menjual Alkohol? Ini Penjelasan MUI

Diah Afrilian - detikFood
Jumat, 06 Okt 2023 11:30 WIB
Bolehkah Muslim Hangout di Kafe yang Menjual Alkohol? Ini Penjelasan MUI
Foto: Getty Images/RichLegg
Jakarta -

Tak hanya sekadar racikan kopi, kini banyak kafe yang menjual minuman beralkohol. Lantas, apakah muslim boleh ningkrong di kafe tersebut? Ini kata MUI.

Perkembangan tempat minum kopi semakin menjamur seiring diminatinya kopi oleh kalangan anak muda. Kini menyambangi kafe tak hanya untuk minum kopi saja tetapi juga sebagai ajang bersosialisasi usai kegiatan seharian penuh.

Kafe seolah menjadi tempat yang paling nyaman untuk menghabiskan waktu bersama teman-teman. Akibat peminat yang tinggi banyak kafe yang mulai mengembangkan menu-menu khususnya termasuk menjual minuman beralkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apakah kafe yang menjual alkohol halal untuk para pelanggan Muslim? Keraguan yang dialami para pengunjung kafe dijawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bolehkah Muslim Hangout di Kafe yang Menjual Alkohol? Ini Penjelasan MUIMaraknya penjualan minuman beralkohol di dalam kafe membuat MUI angkat bicara. Foto: Getty Images/RichLegg

Selaku akun Instagram resmi MUI bernama halal corner, sebuah unggahan (5/10) mengulik tentang kehalalan kafe yang menjual minuman beralkohol. Menurut pengamatan pihak MUI, kini bermunculan menu-menu yang menggunakan campuran atau bahkan menyajikan minuman beralkohol di kafe kekinian.

ADVERTISEMENT

Para ulama sepakat bahwa Muslim dan Muslimah disarankan untuk menghindari hangout, minum kopi, dan atau memesan makanan dari kafe yang menjual minuman beralkohol. Anjuran ini merujuk pada salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang disampaikan oleh Ustadzah Izza Farhatin Ilmi dari Darus Sunnah International Institute for Hadith and Science:

Rasulullah SAW melarang untuk duduk di dua tempat makan, yaitu yang di dalamnya dihidangkan khmar untuk diminum dan seseorang makan dalam keadaan tengkurap. (HR Imam Abi Daud).

Tetapi pihak MUI menekankan bahwa kafe yang menjual minuman beralkohol tidak sepenuhnya diharamkan. Hanya saja ada etika yang harus tetap diperhatikan umat Muslim sebelum mendatangi suatu tempat makan.

Dibandingkan dengan menyambangi kafe yang menjual khamr atau minuman beralkohol sebaiknya umat Muslim menyambangi tempat makan yang lain. Pilihan kafe yang melimpah tidak dilihat oleh MUI sebagai ancaman yang membatasi umat Muslim.

Bolehkah Muslim Hangout di Kafe yang Menjual Alkohol? Ini Penjelasan MUIMuslim dan Muslimah tidak dianjurkan untuk menyambangi kafe yang menjual minuman beralkohol. Foto: Getty Images/RichLegg

Lebih lanjut, MUI menjelaskan bahwa titik kritis kafe yang menjual minuman beralkohol tidak dilihat sebagai najis. Hanya saja dalam fiqih ada bab yang menjelaskan adab dan etika jual-beli yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Minuman beralkohol termasuk pada kolom salah satu bentuk jual-beli yang tidak diperbolehkan. Bersamaan dengan kegiatan jual-beli anjing, babi, dan bahan-bahan yang diharamkan oleh Islam.

Aturan ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Syirazi dalam kitab Al Muhadzab:

"Allah SWT mengharamkan jual beli khmar, bangkai, babi, dan berhala."

Jika suatu hari seorang Muslim menerima ajakan untuk mendatangi kafe yang menjual minuman beralkohol dianjurkan untuk menolak dengan cara terbaik. Solusi lainnya dapat dilakukan dengan memberi alternatif dan mengarahkan menuju kafe lain yang tidak menjual minuman beralkohol.

Wallahualam Bissawab.




(dfl/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads