Wanita pengangguran harus dipenjara selama 2 minggu dan denda sekitar Rp 6.600.000 karena kedapatan mencuri cokelat. Begini kronologinya.
Pengangguran menjadi salah satu faktor munculnya tindak kriminal. Mereka rela mencuri demi bisa bertahan hidup seperti yang dilakukan oleh wanita ini.
Adalah Khalimahtul Saadiah Mohd Ali, seorang wanita berusia 30 tahun yang dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Magistrat Zubaidah Sharkawi setelah dia dinyatakan bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kedapatan mencuri 24 batang cokelat di sebuah supermarket yang berlokasi di Petra Jaya, Kuching, Malaysia, seperti yang dikutip dari Weird Kaya (07/09/23).
![]() |
Akibat tindakannya tersebut, Khalimahtul dikenakan pasal 380 KUHP dengan hukuman penjara selama 2 minggu. Ia juga dikenakan denda sekitar Rp 6.562.235.
Ia melancarkan aksinya pada hari Minggu (03/09/23) pukul 17.40. Ketika ia mencoba meninggalkan tempat kejadian perkara, alarm di supermarket berbunyi.
Bunyi alarm tersebut menyebabkan seorang karyawan dan penjaga keamanan menghalangi dia untuk melarikan diri. Ketika karyawan meminta tersangka kembali masuk ke gedung, alarm tersebut berbunyi.
![]() |
Dengan begitu, karyawan supermarket langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala keamanan. Khalimahtul dibawa ke ruang keamanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di saat itulah petugas keamanan menemukan sebanyak 25 batang cokelat di dalam tasnya. Pihak supermarket langsung melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Laporan polisi kemudian diajukan atas pencurian tersebut dan penyelidikan menemukan bahwa Khalimahtul memang mencuri cokelat batangan di supermarket.
(raf/odi)