Tidak semua bisnis besar berjalan dengan lancar. Beberapa merek produk kuliner populer ada yang sempat terseret kasus persengketaan hak cipta yang alot.
Persaingan dalam dunia bisnis bukan hal aneh. Mencari keuntungan sebanyak-banyaknya membuat banyak merek besar harus bersikutan satu sama lain demi memenangkan persaingan bisnisnya.
Ternyata banyak bisnis kuliner besar yang kini populer dan telah berjaya sempat mengalami sengketa. Mulai dari perebutan hak cipta nama brand hingga pecah kongsi antara pemilik yang menghebohkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang alot ini sebagian ada yang terpaksa dibawa ke ranah hukum guna menentukan keadilan. Sedangkan sebagian lainnya melakukan upaya sendiri hingga akhirnya dapat berjalan bersama dengan pesaingnya.
Berikut ini 5 merek bisnis kuliner yang pernah bersengketa:
![]() |
1. Geprek Bensu
Ada dua merek ayam geprek yang menggunakan nama Bensu di belakangnya. Ternyata kedua merek ayam geprek tersebut dimiliki oleh dua orang yang berbeda, yaitu Benny Sujono dan Ruben Onsu.
Sengketa merek dagang ini dimulai dengan aksi Benny Sujono yang melayangkan gugatan atas Ruben Onsu pada 28 Februari 2020. Berlokasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Benny menyatakan dirinya adalah pemilik I Am Geprek Bensu sekaligus desain kotak makanan atau kotak kemasan I Am Geprek Bensu.
Secara administratif Benny Sujono menang karena berdasarkan rentang waktu ia telah lebih dahulu memproduksi, memperkenalkan, dan menggunakan desain serta merek dagang tersebut. Atas kegaduhan kasus sengketa merek ini Ruben Onsu digugat sebanyak Rp 100 miliar oleh Benny Sujono.
2. Indomie dan Gaga
Produk mie populer yang menjadi andalan masyarakat Indonesia ternyata bisnisnya tak berjalan mulus. Sebelum dikenal sebagai Indomie, mie ini diberi nama Indonesia Mie yang produksinya digagas oleh Djajadi Djaja.
Bersama keempat rekan kerjanya, Chow Ming Hua, Wahyu Tjuandi, Ulong Senjaya dan Pandi Kusuma mereka terbang dalam perusahaan Jangkar Jati Group. Setelah beroperasi beberapa waktu, Indomie diajak bergabung dengan Salim Group.
Kemudian PT Indofood Eterna pada 1984 didirikan oleh Liem dari Salim Group dan Djajadi Djaja. Sayangnya kendala keuangan membuat Salim Group harus mendepak Djajadi dari Indofood hingga kini keduanya berjalan sebagai dua perusahaan yang berbeda.
Merek dagang yang bersengketa lainnya ada di halaman berikutnya.
3. Teh herbal
Pengusaha lokal Dhalim Soekodanu digugat oleh sebuah produsen minuman asal Kepulauan Virginia. Teh herbal dengan merk Wong Lao Ji dituding meniru produk milk perusahaan Multi Access Limited yang berskala internasional.
Multi Access Limited tidak terima dengan aksi Wong Lao Ji yang mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Ternyata Wong Lao Ji pernah mendaftar mereknya di Indonesia pada 1991 dengan nama Wong Lo Kat.
Walaupun ada perbedaan nama tetapi Multi Access Limited menyebut racikan teh herba Dhalim persis dengan produk yang mereka pasarkan. Atas kasus sengketa tersebut Multi Access Limited menuding Dhalim memiliki itikad yang tidak baik atas resep teh herbalnya.
4. Tan Ek Tjoan
![]() |
Beroperasi lebih dari satu abad, ternyata Tak Ek Tjoan menyimpan kasus sengketa yang putusannya terdaftar pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini pertama kali dilayangkan oleh Alexandra Salinah Tamara, selaku cucu Tan EK tjoan.
Ia melaporkan Kemenkumham dan Lydian Cynthia Elia, adik Tan Ek Tjoan, atas penggunaan logo dan gambar pada merek Tan Ek Tjoan Klasik. Bagik merek yang digunakan Alexandra dan Lydia memiliki penulisan yang sama persis.
Walaupun kedua pihak yang saling menggugat ini adalah keluarga ternyata persidangannya berlangsung alot. Lydia sendiri menyebut pihak penggugat tidak mengurus langsung merek dagangnya karena lebih banyak menghabiskan waktu di luar negeri sebagai tempat domisilinya.
5. Wafer Superman
Anak tahun 90an pasti mengenal merek wafer yang menggunakan nama superhero. Wafer Superman pernah dituntut atas sengketa merek oleh DC Comic asal Amerika Serikat karena menggunakan nama 'Superman'.
Wafer Superman menjadi hak dagang yang dimiliki PT Marxing Farm Makmur sejak 1993. Ternyata pada tahun 2018 DC Comic melayangkan gugatan atas merek tersebut melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
DC Comic berharap merek dagang Wafer Superman dibatalkan oleh Pengadilan Niaga jakarta Pusat sehingga DC Comic dapat memiliki hak eksklusif atas Superman di Indonesia. Sayangnya gugatan tersebut ditolak PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung.
(dfl/adr)