Apakah Binatang Hidup Halal Dikonsumsi? Begini Pandangan Islam

Apakah Binatang Hidup Halal Dikonsumsi? Begini Pandangan Islam

Yenny Mustika Sari - detikFood
Jumat, 14 Jul 2023 11:34 WIB
Sannakji Jajanan Korea Gurita Hidup
Foto: Getty Images/iStockphoto/SangSeung Lee
Jakarta -

Beberapa negara punya sajian binatang hidup. Seperti sannakji di Korea yang merupakan sajian gurita hidup. Apakah halal dikonsumsi Muslim?

Binatang yang masih hidup ternyata disajikan sebagai makanan oleh beberapa negara. Sebut saja Korea Selatan dan Thailand yang memiliki makanan khas berupa seafood hidup untuk santapan.

Seafood hidup ini dinikmati sebagai santapan yang umum. Biasanya diberikan bumbu kecap asin dan bumbu bercita rasa asam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sajian 'Binatang Hidup' di Korea dan Thailand

Seafood hidup yang umum disajikan di Korea adalah gurita atau sannakji. Sannakji ini biasa ditawarkan penjual makanan kaki lima di pasar tradisional.

Biasanya gurita tersebut langsung diambil dari akuarium. Kemudian, penjual langsung memotongnya dalam kondisi yang hidup. Meski sudah dipotong-potong, gurita itu tak langsung mati.

ADVERTISEMENT

Potongan gurita itu masih bergerak ketika disantap. Saat dimasukkan ke dalam mulut, harus berhati-hati menggigitnya kalau tak ingin tersedak. Sannakji ini juga termasuk makanan yang ekstrem.

Tak hanya di Korea saja, tapi sajian seafood hidup juga ditemui di Thailand. Seafood hidup yang disajikan di Thailand ini berupa cumi-cumi.

Cumi-cumi hidup itu dimasukkan ke dalam gelas yang telah diberikan saus atau sambal khas Thailand. Dancing shrimp atau udang menari juga disajikan masih hidup.

Para penjual menggunakan udang berukuran kecil yang masih hidup. Kemudian, disajikan dalam mangkuk yang dibumbui asam pedas.

Apakah binatang hidup halal dikonsumsi Muslim?

Buya Yahya, selaku ulama menjelaskan perihal menyantap binatang hidup dalam Islam melalui video YouTube Al-Bahjah TV (4/4/2022). Ia menjelaskan kalau binatang hidup itu terbagi dua.

Pertama, jika tidak disembelih akan menjadi bangkai maka tak boleh dimakan. Kedua, jika binatang itu tak perlu disembelih matinya maka bisa dikonsumsi, seperti ikan.

"Menelan ikan hidup-hidup itu hukumnya makruh, tapi sebagian mengatakan hukumnya haram karena itu menyiksa," ujar Buya Yahya.

"Sama di saat hidup dicelupkan di air panas, digoreng masih hidup-hidup itu haram karena menyiksa. Kalau mau disembelih atau dibunuh dulu," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Asyik! Makan Disini Cuma Rp 6.000 Per-porsi"
[Gambas:Video 20detik]
(yms/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads