Penting! Begini Ketentuan Pemberian Upah untuk Tukang Jagal Potong Hewan Kurban

Penting! Begini Ketentuan Pemberian Upah untuk Tukang Jagal Potong Hewan Kurban

Riska Fitria - detikFood
Kamis, 29 Jun 2023 05:00 WIB
Hukum makan daging hewan kurban sendiri
Foto: iStock
Jakarta -

Tukang jagal dan panitia kurban merupakan pihak yang mengurusi proses penyembelihan. Bolehkah mereka mendapat upah berupa daging kurban yang dikerjakan?

Proses penyembelihan kurban biasanya dilakukan secara massal di masjid-masjid terdekat. Umumnya pihak masjid akan membentuk panitia khusus untuk mengurusi penyembelihan hingga pembagian daging kurban.

Untuk menyembelih hewan kurban, tentu menggunakan tukang jagal yang sudah ahli. Sementara untuk memotong-potong daging hingga pembagian ke masyarakat bisa dilakukan oleh panitia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, banyak yang mempertanyakan apakah tukang jagal mendapatkan upah atau bayaran? Mengingat pekerjaan yang dilakukan sudah menjadi pahala yang besar.

Baca Juga: Bolehkah Muslim Makan di Rumah Duka? Ini Hukumnya

ADVERTISEMENT
Penampakan daging hewan kurban menumpuk dan proses penyembelihan distribusi di Dusun Krajan Desa Batur, Banjarnegara.UAS menegaskan bahwa upah yang diberikan harus berupa uang, bukan daging kurban. Ilustrasi Foto: Uje Hartono/detikJateng

Lewat kanal YouTubenya, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa tukang jagal wajib mendapatkan upah. Soal mendapatkan daging kurban itu sebaiknya hanya disajikan sebagai hadiah atau bonus.

"Jadi, bapak atau ibu yang kebetulan jadi panitia itu ada yang diupah dan ada yang diberi hadiah. Tukang jagal sama tukang kilit itu memang diupah per kepala," tutup UAS.

Lebih lanjut, UAS menegaskan bahwa upah yang diberikan harus berupa uang, bukan daging kurban. Ketentuan ini sudah dijelaskan lewat akad saat membayar hewan kurban.

"Makanya akad berkurban itu kan misalnya Rp 2,5 juta untuk kurban dan biaya operasional," ujar UAS.

Baca Juga: Hukum Makan di Warung Bayar Belakangan dalam Islam

Penjelasan daging kurban masih bergerakTidak tukang jagal tidak boleh diberi upah hanya berupa daging kurban. Ilustrasi Foto: iStock

Menurut UAS, biaya operasional itu ditujukan bagi mereka yang ditugaskan menjaga, merawat dan menyembelih hewan kurban. Karena setelah dibeli, umumnya hewan kurban akan diinapkan di masjid paling tidak 2 hari.

Sementara itu, Ustaz Khalid Basalamah juga mengatakan demikian. Beliau menuturkan bahwa tukang jagal tidak boleh diberi upah hanya berupa daging kurban.

"Yang menyembelih itu dikasih uang, jangan bayar dengan daging. Daging sebagai imbalan itu tidak boleh, jadi dikasih upah sendiri," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, memberi upah untuk tukang jagal di momen Idul Adha telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Itu juga dijelaskan lewat sebuah riwayat Ali bin Abi Thalib.

"Rasulullah SAW, memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. AKu menyedekahkan daging, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin,".

"Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari yang kami sendiri'," (HR. Muslim No 1317).

Baca Juga: Menyantap Makanan yang Ada Semutnya, Ini Hukumnya Menurut Islam




(raf/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads