Ibu-ibu rumah tangga sering melakukan arisan kue lebaran untuk suguhan Idul Fitri. Cara ini memang dapat meringankan beban, tapi bagaimana hukumnya dalam agama Islam?
Arisan kue lebaran biasa dilakukan sesama ibu rumah tangga. Arisan ini dilakukan dengan mencicil uang per minggu atau per bulan untuk kemudian nantinya akan diberikan kue lebaran saat menjelang Idul Fitri.
Cara ini sering dipilih ibu rumah tangga karena dinilai dapat meringankan beban karena ibaratnya membeli kue kering dengan cara dicicil. Apakah cara transaksi seperti ini diperbolehkan dalam Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini pernah dibahas oleh Buya Yahya lewat dakwahnya yang diunggah di kanal YouTube Buya Yayan (11/05/20). Dalam dakwahnya tersebut ada jamaah yang bertanya kehalalan arisan kue lebaran.
Baca Juga: Gegara Aksi Makan Aneh dan Ekstrem, 4 Orang Ini Ditangkap Polisi
![]() |
Buya Yahya menjelaskan bahwa cara tersebut sah-sah saja, asalkan akadnya disempurnakan. Akad yang disempurnakan maksudnya ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.
"Anda menjual kue, cuma caranya anda mengambil yang dari mereka perbulan atau perminggu sebagai tabungan. Setelah terkumpul, anda beri kue. Maka itu sah dengan catatan anda sempurnakan akadnya," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan jika sudah sama-sama sepakat dengan memberi uang dulu baru kue diberikan menjelang lebaran maka itu halal. Namun, tentunya uang yang dikeluarkan harus sama nilainya dengan kue yang diberikan.
Baca Juga: Hukum Makan Kue Keranjang Imlek bagi Umat Muslim
![]() |
"Anda bisa mengira-ngira, sebulan anda ambil berapa kali. Maka nanti akan ada akad baru. Tanyakan 'ibu rela kan dari uang yang diambil ini saya berikan kue?' Kalau setuju ya selesai akadnya," ujar Buya Yahya.
Dengan sempurnanya akad tersebut maka hukum arisan kue lebaran halal. Bahkan menurut Buya Yahya dengan arisan kue lebaran ini bisa menolong seseorang yang mungkin kurang mampu jika membeli kue dengan sekali bayar,
"Jadi halal ya, malah ibu menolong, tapi itu tadi harus ada kesepakatan. Kalau yang ikut ridho, maka gak ada masalah," ujar Buya Yahya lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Kasus Tuntutan Hukum Disebabkan Makanan yang Sepele dan Kocak
(raf/odi)