Banyak pelanggan restoran yang khawatir dengan restoran yang mengklaim halal tetapi menggunakan bumbu yang diragukan kehalalannya. Bagaimana cara menyikapi ini?
Seorang pelanggan menceritakan pengalaman bersantap yang mengkhawatirkan lewat situs LPPOM MUI (08/03/23). Dalam tulisannya ia dan keluarga makan di restoran berkonsep shabu-shabu dan grill.
Ia mengatakan bahwa restoran tersebut memiliki jaminan bahwa menu yang ditawarkan merupakan halal. Jaminan itu tertulis pada spanduk yang dipasang di gudang penyimpanan bahan baku.
Namun, ia menceritakan bahwa beberapa waktu lalu sempat viral soal keluhan dan kesaksian pelanggan lain yang menyatakan bahwa restoran tersebut menggunakan bumbu yang diragukan kehalalannya.
Baca Juga: Hukum Makan Kue Keranjang Imlek bagi Umat Muslim
![]() |
Lantas, bagaimana para pelanggan sebaiknya menyikapi hal ini? Dalam hal ini Ir. Muti Arintawati, M.Si selaku Direktur Utama LPPOM MUI mengatakan bahwa pelanggan harus cermat memilih restoran.
Dijelaskan bahwa semua produk makanan yang dijual di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Ketentuan sertifikasi halal ini tertuang dalam Undang-undang no 33 tahun 2014.
Sayangnya hingga kini masih banyak restoran yang belum mendapatkan sertifikasi halal dan mungkin ada keraguan dari bahan-bahan yang digunakan. Ditekankan bahwa semua bahan yang dipakai restoran harus halal.
Baik bahan utama maupun bumbu-bumbu yang digunakan sebab makanan halal bisa berubah menjadi haram jika telah tercampur atau terkontaminasi dengan bahan haram, meski dalam jumlah yang kecil.
Baca Juga: Bolehkah Muslim Makan di Rumah Duka? Ini Hukumnya
![]() |
Nah, kehalalan bahan dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung baik berupa sertifikat halal dari lembaga yang diakui untuk bahan-bahan hewani dan turunannya serta bahan yang sangat kritis lainnya.
Selain itu, juga diperlukan sertifikat halal untuk alur proses pembuatan bahan. Di dalam aturan HAS 23000 juga terdapat persyaratan untuk fasilitas produksi dan produk.
Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan atau produk yang haram atau najis. Adapun dapur restoran atau katering hanya dikhususkan untuk produksi halal.
Begitu juga dengan fasilitas dan peralatan penyajian, hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal. Selain bahan dan alur produksi, untuk produk ada juga persyaratan yang melarang penamaan menggunakan nama-nama yang mengarah kepada suatu yang diharamkan atau kebatilan.
Demikian juga dengan aroma, rasa dan bentuk produk tidak boleh meniru produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
Baca Juga: Hukum Makan dan Minum dengan Tangan Kiri Bagi Umat Muslim
Simak Video "Family Chinese Food, Restoran Masakan Oriental Halal di Bekasi"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)