Meski Tanpa Alkohol, Kopi Wine Tetap Tak Bisa Dapat Label Halal Karena Ini

Meski Tanpa Alkohol, Kopi Wine Tetap Tak Bisa Dapat Label Halal Karena Ini

Riska Fitria - detikFood
Sabtu, 17 Sep 2022 06:00 WIB
Kopi wine
Foto: iStock

3. Kopi Wine tidak Mengandung Alkohol

Kopi wineMeskipun difermentasi dan menghasilkan aroma dan rasa seperti wine, tetapi kopi wine ini tidak mengandung alkohol. Foto: iStock

Meskipun difermentasi dan menghasilkan aroma dan rasa seperti wine, tetapi kopi wine ini tidak mengandung alkohol. Karakteristik rasanya segar dan asam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dasarnya, kopi termasuk dalam daftar produk yang tidak kritis. Begitu pun dengan proses fermentasi yang dilakukan terhadap kopi.

ADVERTISEMENT

Hal ini karena tujuan dari fermentasi bukan untuk menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, melainkan untuk menghasilkan cita rasa khas tersendiri saat kopi diseduh.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Minum Kopi dengan Sirup Rum Non Alkohol?

4. Tidak dapat Disertifikasi Halal

Kopi wineDalam hal ini, KF MUI memiliki kriteria sertifikasi halal. Di antara kriteria terrsebut ada kriteria produk, dan di antara kriteria produk ada kriteria tentang nama produk. Foto: iStock

Sayangnya, penamaan 'wine' membuat kopi wine tidak bisa disertifikasi halal. Halal Partnership & Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menyebutkan bahwa keputusan sertifikasi halal ada di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).

Dalam hal ini, KF MUI memiliki kriteria sertifikasi halal. Di antara kriteria terrsebut ada kriteria produk, dan di antara kriteria produk ada kriteria tentang nama produk.

"Meskipun bahannya semua halal, tapi ketika menggunakan nama-nama tertentu, sebagai bagian dari nama produk, dan itu tidak memenuhi kriteria, maka produk tersebut tidak bisa disertifikasi," tutur Muslich.

Dijelaskan bahwa adapun, nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal, yakni meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini antara lain wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 % alkohol.

Tentunya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak dalam kondisi tasyabuh, mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan yang haram.

Baca Juga: Apakah Minum Kopi termasuk Sunnah Nabi Muhammad SAW?


(raf/adr)

Hide Ads