Hukum dan Ketentuan Memberi Upah untuk Tukang Jagal Idul Adha

Hukum dan Ketentuan Memberi Upah untuk Tukang Jagal Idul Adha

Riska Fitria - detikFood
Senin, 11 Jul 2022 16:30 WIB
Hukum memberi upah tukang jagal Idul Adha
Foto: iStock
Jakarta -

Pada proses penyembelihan hewan kurban, banyak yang bertanya-tanya apakah tukang jagal mendapat upah? Bagaimana hukum dan ketentuannya dalam Islam?

Dalam pemotongan hewan kurban di momen Idul Adha, pihak masjid akan membentuk sebuah panitia. Umumnya terdiri dari penyembelih hewan, tukang potong daging dan lainnya.

Penyembelih hewan kurban biasanya menggunakan tukang jagal khusus. Nah, hal tersebut banyak dipertanyakan, apakah tukang jagal pada momen Idul Adha mendapat upah atau bayaran?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ustaz Abdul Somad (UAS) pernah membahas bagaimana hukum dan ketentuan memberi upah kepada tukang jagal? Dijelaskan bahwa tukang jagal wajib mendapat upah.

Baca Juga: Konsumsi Torpedo Kambing Bisa Tingkatkan Libido? Simak 4 Faktanya

ADVERTISEMENT
Hukum memberi upah tukang jagal Idul AdhaTukang jagal di Idul Adha sebaiknya diberi upah berupa uang Foto: iStock

"Jadi bapak ibu yang kebetulan jadi panitia itu ada yang diupah dan ada yang diberi hadiah. Tukang jagal sama tukang kulit itu memang diupah per kepala," ujar UAS.

Upah yang diberikan haruslah berupa yang, bukan berupa daging, kelapa atau kaki dari hewan kurban. "Dia dikasih upah pakai duit," ujarnya.

"Makanya akad membayar kurban itu kan misal '2.5 juta untuk kurban dan biaya operasional," lanjutnya.

Biaya operasional itu ditujukan bagi mereka yang ditugaskan menjaga, merawat dan menyembelih hewan kurban. Karena setelah dibeli, biasanya hewan kurban diinapkan di masjid paling tidak 2 hari.

Baca Juga: Mau Bikin Bakso Pakai Daging Kurban? Simak Tips dan Resepnya

Warga Depok bagikan daging kurban menggunakan daun jati untuk mengurangi sampah plastik.Sementara itu, panitia lain yang ikut membantu bisa diberi hadiah Foto: (Dok. Istimewa)

Hal serupa juga disampaikan oleh Ustaz Khalid Basalamah. Ia mengatakan bahwa tidak diperbolehkan memberi upah tukang jagal dengan bagian hewan kurban.

"Artinya yang menyembelih kasih uang, tapi jangan baya dengan daging. Daging sebagai imbalan itu tidak boleh, jadi dikasih upah sendiri. Itu yang diajarkan Nabi Muhammad SAW," tutur Ustaz Khalid Basalamah.

Hal ini pernah dijelaskan dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Ali bin Abi Thalib:

"Rasulullah SAW, memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. AKu menyedekahkan daging, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin,".

"Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari yang kami sendiri'," (HR. Muslim no. 1317)

Sementara itu, adapun panitia yang bertugas memotong daging menjadi beberapa bagian dan membagikan kepada masyarakat, menurut UAS sebaiknya diberi hadiah.

"Misalnya hadiahnya berupa kupon. Kalau masyarakat biasa dapat satu kupon, panitia itu dapat dua kupon, itu hadiah karena sudah membantu," ujar UAS.

Baca Juga: Mengolah Daging Kurban dengan Resep Rumahan yang Lezat dan Sedap




(raf/odi)

Hide Ads