Ketika makan ikan kadang terlihat masih ada darahnya. Apakah itu boleh dikonsumsi dan bahagimana hukumnya dalam Islam?
Secara nash dari Al-Qur'an, mengonsumsi ikan dan produk apapun yang dihasilkan dari laut hukumnya adalah halal. Hal ini pernah dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 96 yang berbunyi:
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan," (QS. Al-Maidah:96).
Sementara itu, pengertian laut juga diartikan sebagai sungai, danau, kolam dan sejenisnya. Darah ikan sendiri termasuk rijsum atau najis. Hal ini tertuang dalam surat Al-An'am ayat 145 yang berbunyi:
Baca Juga: Miras Tanpa Alkohol Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal, Ini Kata MUI
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir (daman masfuuhan) atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu rijsun (najis)..." (QS. Al-An'am, 6: 145).
Pada ayat ini menyatakan bahwa bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi, semuanya adalah najis. Namun, perlu digarisbawahi vahwa yang diharamkan adalah darah yang mengalir.
Dalam hadis Nabi Muhammad Saw ada jenis darah yang halal dikonsumsi. Seperti yang disebutkan dalam hadis berikut:
"Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua macam darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa," (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).
Baca Juga: Oishii! Diracik Sejak Tahun 1860-an Kini Ramen Mendunia
Secara umum, ikan yang berukuran besar biasanya memiliki darah yang mengalir. Meskipun darahnya tidak sebanyak hewan darat yang memiliki darah mengalir, seperti ayam, kambing, dan lainnya, lapor Halal MUI.
Karenanya darah tersebut harus dibersihkan. Darah itu termasuk najis dan tidak boleh dikonsumsi. Jika darah itu terkena pakaian harus dicuci hingga warna, aroma dan rasanya benar-benar hilang.
Jadi, ikan dan produk laut lainnya halal dikonsumsi. Tapi darah yang mengalir pada produk laut tersebut haram dikonsumsi. Hal ini dapat dipahami dengan metode Qiyash dalam kaidah Fiqhiyyah, atau secara analogi, yakni daging ayam atau kambing
Misalnya yang disembelih sesuai dengan kaidah syariah, hukumnya halal. Namun, darah hewan yang disembelih itu hukumnya haram dan najis.
Jika tak ada lagi darah yang mengalir atau darah yang tersisa dan menempel di daging ikan, maka menurut para ulama, hal itu termasuk kategori Ma'fu 'Anhu atau hal yang dimaafkan.
Baca Juga: Makan Bakso di Thailand, Wanita Muslim Ini Kaget Ada Logo Babi di Spanduknya
Simak Video "Video: Berkah Penjual Ikan Asap di Tuban saat Long Weekend, Raup Cuan Jutaan Rupiah"
(raf/odi)