DI Indonesia, khususnya di Yogyakarta, belalang kerap diolah menjadi camilan. Belalang goreng yang garing dan gurih ini ternyata masuk dalam kategori camilan halal.
Jika berkunjung ke Yogyakarta, ada beberapa daerah yang menawarkan belalang goreng sebagai camilan khas. Belalang sawah yang berukuran agak besar ini dimasak dengan cara digoreng garing. Belalang ini bisa langsung dimakan karena rasanya gurih dan teksturnya renyah.
Sebagian besar warga Yogyakarta juga kerap mengolah belalang goreng dengan cara ditumis bersama aneka bumbu. Belalang ini pun nikmat disantap dengan nasi hangat dan sambal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun banyak juga yang bertanya soal status halal belalang. Apakah serangga ini termasuk hewan yang halal dikonsumsi?
![]() |
Dilansir dari Halal MUI (29/3) dijelaskan bahwa belalang merupakan jenis serangga. Dalam keadaan mati ia termasuk ke dalam kategori bangkai yang halal dikonsumsi, seperti halnya ikan.
Secara khusus, Al-Qur'an tidak menyebutkan keharaman belalang. Namun, hadits dari Ibnu Umar ra. menyatakan bahwa belalang termasuk hewan yang boleh dikonsumsi.
"Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi).
Dalam Al-Quran juga dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 29 dan surah Luqman ayat 20.
"Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian" (Q.S. Al-Baqarah: 29).
"Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni'mat-Nya lahir dan batin" (Q.S. Luqman: 20).
Dalam hadist Rasulullah SAW juga pernah dijelaskan bahwa apa yang dihalalkan oleh Allah SWT maka halal dikonsumsi, demikian juga untuk apapun yang diharamkan oleh Allah SWT maka statusnya haram.
"Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (Al-Qur'an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah dimakan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun" (H.R. Al-Hakim).
![]() |
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor Kep-13/MUI/ IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, menempatkan belalang seperti halnya jangkrik, yaitu sejenis serangga yang boleh (mubah/ halal) dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat).
Dengan mengacu pada Al-Qur'an dan hadist tersebut di atas, maka menangkap dan membudidayakan belalang untuk diambil manfaatnya, misalnya untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal).
Belalang juga saat ini banyak diolah menjadi sumber makanan yang banyak diproduksi sebagai makanan masa depan. Kandungan protein dan nutrisi lain dalam belalang diklaim bisa menjadi alternatif makanan bergizi.
(dvs/odi)