Karena sebuah aturan, dagangan makanan yang tak habis harus dibuang begitu saja. Jika ada pegawai yang mengambil sisa dagangan makanan itu apakah halal hukumnya?
Beberapa waktu lalu sempat heboh tentang sebuah toko roti yang membuang sisa dagangan roti-roti yang tak laku. Sementara pegawai dilarang membawa pulang sisa makanan itu.
Hal itu dilakukan karena aturan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan demi menjaga kualitas makanan. Kondisi itu pun mengundang pro dan kontra dari netizen.
Namun, bagaimana pandangan Islam menilai jika pegawai tetap membawa pulang sisa dagangan makanan karena ingin menghindari mubazir? Seperti yang diketahui, bahwa Allah SWT membenci hal mubazir.
Baca Juga: Bolehkah Minum Air Bekas Cucian Kaki Ibu dalam Agama Islam?
Karenanya sebagai umat yang bertakwa, sebaiknya tidak membuang-buang makanan. Hal ini juga pernah dibahas oleh Buya Yahya melalui channel YouTube Al-Bahjah TV (05/05/21).
Menurut Buya, aturan yang tidak memperbolehkan membawa sisa dagangan makanan itu termasuk kikir dan tidak berkah. "Ada yang mikir kalau dikasih nanti dia gak kana belanja sama kita," ujarnya.
"Jadi, lebih baik busuk daripada dikasih tetangga misalnya, itu kikir gak akan berkah kayak gitu. Justru dengan dibagi bisa mendatangkan keberkahan," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan bahwa Allah SWT tidak menyukai hal mubazir. Lantas bagaimana cara menyikapi hal ini?. Buya Yahya menegaskan untuk mengikuti aturan.
Baca Juga: Selain Alkohol, Ini 7 Minuman yang Diharamkan dalam Islam
"Kalau gak boleh ya jangan diambil. Hanya saja ketidaknyamanan Anda di hadapan Allah SWT karena gak ingin mubazir, Anda bisa kirim surat yang indah untuk mengingatkan atasan," ujarnya.
Jadi, sebaiknya jangan mengambil sisa dagangan makanan jika tidak diperbolehkan dan jangan memaksa. Lebih baik berdiskusi dan mengingatkan kepada atasan agar bisa dibicarakan baik-baik.
"Gak usah maksa juga, memang atasan itu punya dasar strategi berdasarkan ilmunya masing-masing. Jadi cukup ingatkan saja. Gak usah maksa, busuk yaudah itu tanggung jawab dia di hadapan Allah, Anda wajib mengingatkan," tutu Buya Yahya.
Baca Juga: Hukum Makan di Rumah Duka dalam Ajaran Islam
Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
(raf/odi)