Bagaimana Hukum Makan Tulang dalam Pandangan Islam?

Bagaimana Hukum Makan Tulang dalam Pandangan Islam?

Tim detikFood - detikFood
Sabtu, 26 Mar 2022 06:00 WIB
Hukum makan tulang
Foto: iStock
Jakarta -

Menikmati bakso tulang sumsum memanglah sedap. Namun, banyak dipertanyakan apakah mengonsumsi tulang itu diperbolehkan dalam Islam?

Dalam kuliner, terkadang tidak hanya daging saja yang disajikan tetapi tulang-tulangnya juga. Misalnya saat makan bakso yang juga disajikan tulang sumsum sapi.

Kemudian ketika makan soto, sering disajikan pula balungan atau tulang-tulang ayam. Menikmati tulang yang masih ada sedikit daging yang menempel itu punya sensasi sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Doyan Kepiting? Ini Hukum Makan Kepiting Menurut Mazhab Ulama

Lantas apakah makan tulang seperti itu diperbolehkan dalam Islam? Sebab Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan bahwa tulang merupakan makanan jin.

ADVERTISEMENT
Hukum makan tulangHukum makan tulang diperbolehkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan Foto: iStock

Melalui channel YouTubenya, Ustaz Dzulqarnain MS menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang menyebutkan larangan untuk makan tulang. Yang ada adalah larangan untuk beristinja menggunakan tulang.

Beristinja adalah bersuci setelah buang air. Hal tersebut pernah disebutkan dalam sebuah hadits HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani, yang bunyinya:

"janganlah kalian beristinja dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin,".

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Membuat Kue Natal bagi Seorang Muslim

Apakah dengan Nabi Muhammad SAW menyebut bahwa tulang merupakan makanan jin menjadikan tulang haram untuk dikonsumsi? Ustaz Dzulqarnain menjelaskan bahwa itu tidak haram.

Hukum makan tulangAdanya dalil yang melarang beristinja menggunakan tulang Foto: iStock

"Ada pun memakan tulang asalnya tulang itu hal yang dihalalkan, kalau tulang ikan itu halal, tulang hewan ternak sapi, ayan, kambing itu halal," ujarnya.

Kecuali tulang dari hewan yang memang asalnya diharamkan untuk dikonsumsi, misalnya tulang babi. Karena pada dasarnya hukum awal semua makanan itu mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Jadi, adapun status tulang sebagai makanan jin tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi Muhammad SAW bahwa tulang sebagai makanan jin tidak menunjukkan larangan memakannya.

Baca Juga: Hukum Soal Membuang Makanan karena Sudah Kenyang




(raf/odi)

Hide Ads