Apakah Halal Konsumsi Makanan dan Minuman tanpa Label Halal? Ini Penjelasannya

Apakah Halal Konsumsi Makanan dan Minuman tanpa Label Halal? Ini Penjelasannya

Riska Fitria - detikFood
Jumat, 18 Mar 2022 14:30 WIB
Hukum makan tanpa label halal
Foto: iStock
Jakarta -

Label halal pada makanan sangat membantu umat Muslim untuk menentukan mana yang haram dan halal. Namun, jika makanan tidak ada label halalnya apakah halal dimakan?

Umat Muslim diwajibkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan juga toyib. Di Indonesia, yang mayoritas masyarakatnya adalah umat Muslim akan terbantu memilih suatu produk jika ada label halalnya.

Label halal tersebut diberikan oleh institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Masyarakat akan memilih memberi produk makanan dan minuman yang sudah mendapat sertifikasi halal dari MUI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan sampai ada yang jika suatu produk tidak ada label halalnya tidak akan dibeli, meskipun makanan dan minuman yang dijual itu bukan sesuatu yang haram.

Lantas, bagaimana Islam menyikapi ini? Apakah halal mengonsumsi makanan dan minuman tanpa label halal?

1. Pendapat Ulama

ADVERTISEMENT
Hukum makan tanpa label halalMenurut ulama label halal bisa jadi diperlukan tergantung kondisi dan lokasi Foto: iStock

Melalui channelYouTube Al-Ikhlas DukuhBima (21/04/17) UstazFirandaAndirja menjelaskan bahwa hal itu tergantung di mana seorangmuslim berada.

Jika berada di negara yang mana mayoritas adalah Muslim, seperti Indonesia misalnya maka tidak perlu ada keraguan jika makanan dan minuman tanpa label halal.

Apalagi produk tersebut juga buatan umat Muslim. "Kalau kita negara Muslim dan makanan produk orang muslim insha Allah tidak ada keraguan. Hukum asalnya halal," ujarnya.

Namun jika berada di negara lain yang minim orang Muslim, label halal pada produk bisa jadi penting. Apalagi jika ada keraguan dan isu-isu sebaiknya dihindari.

"Bukan berarti otomatis jadi haram, tidak. Tetapi lebih berhati-hati," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Abah Sayf Abu Hanifah melalui channel YouTubenya (17/02/22). Abah Sayf mengatakan bahwa jika berada di mayoritas muslim, maka tidak perlu label halal.

"Seperti di Indonesia, maka tidak perlu diragukan kehalalannya. Contoh gorengan, bakso gak ada label halal ya gak usah diragukan insha Allah halal. Kecuali kamu tinggal di luar negeri," tuturnya.

Baca Juga: Begini Hukum Makan dengan Tangan Kiri dalam Alquran dan Hadis

2. Menurut Hadits

Hukum makan tanpa label halalMenurut Hadits hukum asal semua makanan halal sampai ada dalil yang mengharamkannya : iStock

Di dalam Islam, hukum semua makanan asalnya adalah halal hingga ada dalil yang mengharamkan atau ada bukti yang meyakinkan bahwa makanan dan minuman dibuat dari bahan yang haram.

Hal tersebut sesuai dengan hadits riwayat Imam Bukhari dari Sayidah Aisyah:

"Sesungguhnya ada suatu kaum yang berkata, 'Wahai Rasulullah SAW, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak' dan Rasulullah SAW. lantas menjawab, 'Ucapkanlah bismillah lalu makanlah,'",

Hadits itu menjelaskan bahwa makanan tidak bisa dihukumi najis dan haram hanya karena sebuah dugaan dan perkiraan. Karena asal suatu makanan adalah suci dan halal hingga terbukti keharamannya.

3. Apakah Label Halal Perlu?

Jadi, apakah label halal dari MUI pada produk makanan dan minuman itu diperlukan?. Label halal MUI bisa jadi diperlukan karena bisa membantu umat Muslim dalam menentukan sikap terhadap kehalalan produk.

Apalagi jika berada di luar negeri yang mana masyarakat di sana mayoritas non Muslim. Seperti di Korea misalnya, banyak produk-produk mie instan yang mengandung babi.

Namun, kini banyak produk mie instan Korea yang sudah mendapat sertifikasi halal MUI karena tidak menggunakan kandungan babi. Dalam hal ini, label MUI bisa membantu Muslim dalam membeli produk.

Baca Juga: Doyan Kepiting? Ini Hukum Makan Kepiting Menurut Mazhab Ulama

4. Cara Menyikapi Label Halal Palsu

Hukum makan tanpa label halalBuya Yahya mengatakan tidak perlu ragu atas label halal, jika itu palsu itu urusan si penjual makanan Foto: iStock

Biasanya suatu produk makanan dan minuman akan berusaha mendapatkan sertifikasi halal MUI agar meyakinkan Muslim untuk membeli produk tersebut. Dan itu perlu penelitian lebih lanjut.

Namun, bagaimana jika suatu produk makanan dan minuman memasang label halal palsu, artinya bukan sertifikasi dari MUI? Buya Yahya pernah membahas soal ini lewat channel YouTube Al-Bahjah TV (04/03/2018).

"Masalah label halal Anda percaya saja, kalau tidak percaya nanti hidup jadi susah. Label halal seharusnya resmi dan rekomendasi dari MUI dan seterusnya," ujar Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, jika ada suatu kejahatan yang mana produk makanan dan minuman menggunakan label halal palsu, maka itu bukan urusan kita.

"Kalau ada keripik babi, tapi ditulisnya keripik kambing dan ada label halal terus Anda makan tanpa Anda tahu itu babi, maka itu halal bagi Anda," ujar Buya Yahya.

"Jadi label halal Anda percaya saja. Aman. Kita gak usah tahu sampai sedetail itu," ujarnya.

Baca Juga: Uya Kuya Traktir Orang Makan Babi Guling, Ini Hukumnya dalam Islam

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)

Hide Ads