Perbincangan soal halal atau haramnya makanan untuk dikonsumsi selalu menarik perhatian. Terbaru, mantan menteri agama Malaysia disorot lantaran penjelasannya soal kehalalan konsumsi penguin.
Mendengar nama penguin, banyak orang pasti langsung terbayang sosok hewan menggemaskan yang tinggal di kutub selatan. Penguin adalah burung laut atau burung air yang tidak dapat terbang.
Ciri fisik penguin adalah memiliki sayap dan kaki berselaput untuk berenang. Selain itu, penguin dapat berjalan lurus di darat. Cara jalannya yang khas membuat penguin disebut sebagai hewan yang 'cute'!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi pernahkah kamu berpikir soal mengonsumsi hewan yang menggemaskan ini? Dalam Islam, ternyata makan daging penguin diperbolehkan alias halal.
![]() |
Hal ini disampaikan mantan menteri agama Malaysia, Dr. Zulkifli Mohamad Al-Bakri melalui akun Twitter-nya, @drzul_albakri (25/1/2022). Mengutip World of Buzz (26/1/2022), terlihat ia membalas pertanyaan seorang warganet mengenai, apakah hukum memakan daging penguin?
Dr. Zul lantas menjawab, "Lucu dan halal. Namun ada sebagian spesiesnya seperti emperor penguin yang sedang terancam. Bersama kita lindunginya." Cuitan ini ternyata membuat warganet kaget.
Kebanyakan dari mereka 'salah fokus' dengan pemilihan kata Dr. Zul untuk menjelaskan kehalalan penguin yaitu 'lucu dan halal'. "Saya benar-benar menyukai kalimat ini," kata seorang warganet. "Penguin comel (yes). Penguin comel dan halal (yes) (yes)," canda seorang warganet.
![]() |
Ada juga yang kaget dan menyoroti sosok si penanya. "Saya tidak percaya kalau ada seseorang yang memiliki pertanyaan sama dengan saya," kata seorang warganet. "Siapa yang tanya? Apa yang sebenarnya terjadi sampai pertanyaan ini muncul?" tanya seorang warganet lain.
Viralnya cuitan ini bahkan sampai ditanggapi akun Twitter hypermarket halal besar di Malaysia, Mydin Mohamed Holdings Berhad (MYDIN). Pihaknya menulis, "Jangan ada yang cari daging penguin di MYDIN. Kami tak jual ya."
Lantas dalam Islam, benarkah penguin halal dikonsumsi? Mengutip Bincang Syariah (18/3/2021), penguin termasuk jenis thairul maa-i atau burung air. Dalam bahasa Arab, penguin disebut dengan al-bithriq.
![]() |
Menurut para ulama Syafiiyah, semua jenis burung air, termasuk penguin, hukumnya halal untuk dikonsumsi. Di antara ulama Syafiiyah yang menegaskan kehalalan semua jenis burung air adalah Imam Al-Rafii. Hal ini seperti disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' berikut:
Imam Al-Rafi'i berkata: Para ulama memutlakkan kehalalan burung air bahkan semua jenis burung air hukumnya halal kecuali burung bangau.
(adr/odi)