Belakangan ini jagat sosial media dihebohkan dengan adanya klaim yang menyebut permen Yupi haram dikonsumsi karena terbuat dari kulit babi. Klaim tersebut dilontarkan dalam sebuah video yang diunggah akun @congean124 di Tiktok dan dibagikan ulang oleh akun @kn0495 hingga menjadi viral.
Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak terkait informasi tentang produk halal atau haram.
"Viral yang menyebut permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya, justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua," kata Aqil dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aqil berpendapat bahwa persoalan halal dan haram ini bisa saja menjadi isu sensitif di masyarakat. Oleh karena itu, ia pun meningkatkan semua perusahaan yang memproduksi makanan, minuman, serta kosmetik dan obat untuk lebih memperhatikan masalah halal atau haram ini.
![]() |
Diketahui, terkait produk halal ini Indonesia telah memiliki aturan tegas yang diatur dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Khusus produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.
"Permen atau kembang gula termasuk jenis produk yang wajib bersertifikasi halal. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 748 tahun 2021. Makanya, produsen permen harus mengetahui soal aturan ini. Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja. Apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah bersertifikat halal akan aman dan gampang membuktikan kepada publik," tegasnya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, mengatakan bahwa PT Yupi Indo Jelly Gum sebagai produsen permen Yupi telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id pada 24 Desember 2021. Ada 262 produk yang sudah didaftarkan dan saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk proses audit produk.
"Sesuai aturan, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH. Adapun PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH. Saat ini sedang proses audit. Selanjutnya laporan hasil audit itu akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan ditembuskan kepada BPJPH," terang Mastuki.
Lebih lanjut, Mastuki juga menambahkan bahwa PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember 2019, namun tidak sampai keluar sertifikasi halal dari BPJPH.
PT Yupi Indo Jelly Gum hanya menerima ketetapan halal dari MUI dengan nomor 00110060360212 yang diterbitkan pada 1 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2022. Berdasarkan keterangan Mastuki, ketetapan halal itu tidak diserahkan ke BPJPH, padahal seharusnya sertifikat halal itu diterbitkan oleh BPJPH.
"Memang seharusnya sejak 17 Oktober 2019 pendaftaran sertifikasi halal ditangani BPJPH. Jadi kami baru tahu saat PT Yupi Indo Jelly Gum mengajukan dokumen sertifikasi halal yang baru tahun 2021, mereka melampirkan ketetapan halal dari MUI. Hal ini mungkin karena proses masih manual saat itu sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH," pungkas Mastuki.
(akd/odi)