Hukum Makan di Restoran All You Can Eat dalam Islam

Hukum Makan di Restoran All You Can Eat dalam Islam

Riska Fitria - detikFood
Jumat, 03 Sep 2021 11:00 WIB
Hukum Makan di Restoran All You Can Eat dalam Islam
Foto: iStock
Jakarta -

Kini banyak restoran yang menerapkan konsep All You Can Eat (AYCE) dengan bayar Rp 100.000 bisa makan sepuasnya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Bisa menikmati semua menu makanan yang ada di restoran pasti mengasyikkan. Apalagi dengan harga yang terbilang terjangkau. Dengan itu banyak restoran yang menerapkan konsep All You Can Eat.

Restoran All You Can Eat atau restoran prasmanan atau restoran buffet merupakan konsep yang ditawarkan kepada pelanggan untuk bisa makan sepuasnya. Biasanya pihak restoran akan mematok sejumlah harga, misalnya dengan bayar Rp 100.000 untuk bisa makan semua menu di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Makan Makanan yang Diisukan Mengandung Babi?

Hukum Makan di Restoran All You Can Eat dalam IslamHukum Makan di Restoran All You Can Eat dalam Islam Foto: iStock

Tentu saja hal itu sangat menarik perhatian. Terlebih jika kamu mampu makan dengan porsi yang banyak. Dalam Islam, Allah SWT pun mengatur soal makan di restoran, termasuk makan di restoran All You Can Eat.

ADVERTISEMENT

Menurut Ustaz Abu Yahya Badrusalam dalam channel YouTube Tarbiyah Sunnah Channel (14/08/19), ada dua pendapat ulama tentang hukum makan di restoran All You Can Eat.

Ada sebagian yang tidak memperbolehkan dengan alasan adanya gharar Ada ada pula sebagian ulama yang memperbolehkan karena mengatakan bahwa ghararnya ringan. Gharar sendiri artinya adalah ketidakjelasan.

Hukum Makan di Restoran All You Can Eat dalam IslamHukum Makan di Restoran All You Can Eat dalam Islam Foto: iStock

Dan Rasulullah SAW pernah melarang untuk bertransaksi yang melibatkan gharar. Seperti yang disampaikan dalam sebuah hadist dari ABu Hurairah ra, yang artinya:

"Rasulullah SAW melarang jual beli gharar," (HR. Muslim 3881).

Sebab syarat utama dalam bertransaksi jual beli adalah adanya kejelasan. Ibnu Abidin, ulama Hanafi mengatakan, "Syarat sahnya jual beli adalah diketahuinya ukuran barang dan harga barang," (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/529).

Dikutip dari Konsultan Syariah, dalam kasus bayar Rp 100.000 boleh makan sepuasnya itu ada bagian yang tidak jelas. Bagian itu adalah ukuran makanan yang dikonsumsi pembeli.

Hukum Makan di Restoran All You Can Eat dalam IslamHukum Makan di Restoran All You Can Eat dalam Islam Foto: iStock

Pelanggan bisa makan banyak dan bisa juga sedikit. Begitupun dengan lauknya, sehingga orang memahami bahwa ada ketidakjelasan di sana. Hal tersebut juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad Mukhtar as-Syinqithi.

Dalam kajian Syarh Umdatul Fiqh, beliau pernah ditanya tentang apa hukum menjual makanan dengan cara makan sampai kenyang sementara bayarnya tetap?. Beliau pun menjawab:

"Makan sampai kenyang, termasuk jual beli majhul (tidak jelas). Karena istilah 'kenyang' pada manusia tidak memiliki batasan. Dan jual beli ini dilarang berdasarkan keterangan dari al-Quran dan sunnah,"

"Tidak boleh, karena tidak sah membeli sesuatu kecuali semuanya jelas, jelas kriterianya, dan jelas ukurannya," Jawabnya.

Ustaz Abu Yahya Badrusalam pun berpendapat bahwa makan di restoran All You Can Eat boleh. Namun, jika pelanggan makan terlalu banyak bisa jadi haram hukumnya karena bisa merugikan orang lain.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Makan di Restoran yang Menjual Menu Babi?




(raf/odi)

Hide Ads