Dalam Islam haram hukumnya mengonsumsi darah. Namun, terdapat dua jenis darah yang halal untuk dimakan? Apa saja?
Larangan mengonsumsi darah dijelaskan di dalam Al-Qur'an surah Al Maidah ayat 3, yang artinya:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..." (QS Al Maidah:3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Makan di Restoran yang Menjual Menu Babi?
![]() |
Mengenai hukum mengonsumsi darah, para ulama membagi dua jenis darah, yakni darah yang mengalir dan darah yang tidak mengalir. Jenis darah yang haram untuk dimakan adalah darah yang mengalur.
Sementara darag yang halal untuk dimakan adalah darah yang tidak mengalir. Darah yang tidak mengalir tersebut maksudnya adalah hati, limpa dan darah yang tersisa di urat daging.
Hal tersebut juga pernah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya:
![]() |
"Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa," (HR Ibnu Majah no. 3314).
Selain itu, Syekh Nawawi al-Jawi al-Banthany juga menjelaskan, "Dan adapun darah yang tersisa pada daging, tulang dan gajih dari hewan sembelihan maka itu najis yang dimaafkan,".
"Demikian itu jika tidak bercampur dengan sesuatu, seperti jika kambing disembelih kemudian dipotong dagingnya dan tersisa bekas darah walaupun kuahnya berwarna dengan warna darah," (Nihayat az-Zein : 40).
![]() |
Dalam aturannya, Allah SWT tidak pernah melarang suatu hal jika tanpa alasan. Alasan Allah SWT melarang hambanya untuk makan darah karena darah itu kotor. Jika dikonsumsi bisa menyebabkan banyak penyakit.
Hal itu dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al An'am ayat 145 yang artinya,:
"Katakanlah: Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, karena semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..." (QS Al An'am:145).
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Bangkai Ikan Halal Dikonsumsi
(raf/odi)