4 Hukum Berpuasa bagi Musafir dalam Islam

4 Hukum Berpuasa bagi Musafir dalam Islam

Riska Fitria - detikFood
Sabtu, 01 Mei 2021 04:00 WIB
4 Hukum Berpuasa bagi Musafir dalam Islam
Foto: iStock
Jakarta -

Allah SWT memberi keringanan bagi musafir untuk tidak mewajibkannya berpuasa. Namun, ada beberapa syarat dan kondisi yang harus diperhatikan dalam hukum Islam.

Musafir merupakan seseorang yang melakukan perjalanan jauh. Menurut Muhammad Bagir dalam Fiqih Praktis, seseorang disebut musafir ketika bepergian dalam jarak sekitar 80,6 km.

Jadi, seseorang yang tengah melakukan perjalanan dengan jarak tersebut mendapat keringanan dari Allah SWT dalam menjalankan ibadah. Salah satunya, tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bagi yang merasa kuat musafir juga diperbolehkan menjalani puasa seperti biasa. Ada beberapa hukum dalam Islam yang menjelaskan soal puasa yang dilakukan oleh musafir. Ada yang haram, makruh, dan wajib, semua tergantung kondisi.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut 4 hukum berpuasa bagi musafir:

ADVERTISEMENT

1. Haram

4 Hukum Berpuasa bagi Musafir dalam Islam4 Hukum Berpuasa bagi Musafir dalam Islam Foto: iStock

Hukum berpuasa bagi musafir bisa menjadi haram jika mereka menduga akan terjadi gangguan kesehatan pada tubuhnya yang disebabkan puasa. Jika merasakan kekhawatiran seperti ini, maka diwajibkan berbuka puasa.

Hal ini telah jelas diterangkan oleh Imam al Bajuri dalam kitabnya:

"Bahkan bila seseorang menduga kuat akan meninggal, rusaknya anggota tubuh, dan fungsinya sebab puasa, maka haram bagiannya berpuasa sebagaimana al-Ghazali berpendapat dalam al-Mustashfa,".

Lebih lanjut, Imam al Bajuri juga menjelaskan jika mereka tidak merasa berbahaya pada saat berpuasa, tetapi dikhawatirkan terjadi efeknya di waktu mendatang, maka berbuka puasa itu lebih baik baginya.

Penjelasan tersebut juga pernah dijelaskan oleh al-Rafi'i dalam kitabnya at-Taimah.

Baca Juga : Ini Hukumnya Menjalani Puasa di Dua Waktu Berbeda

2. Makruh

4 Hukum Berpuasa bagi Musafir dalam Islam4 Hukum Berpuasa bagi Musafir dalam Islam Foto: iStock

Hukum berpuasa bagi musafir menjadi makruh bila mereka sudah memenuhi syarat untuk diperbolehkan tidak berpuasa. Asalkan perjalanan yang dilakukan oleh musafir bukan menuju kemaksiatan.

Misalnya perjalanan yang diperbolehkan meng-qasar sholat, perjalanan yang mudah dan bukan perjalanan untuk melakukan kemaksiatan, perjalanan yang dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.

Jika musafir ada dalam kondisi tersebut, mereka disunnahkan untuk berbuka puasa. Hal ini dijelaskan oleh Imam Abu Bakar al Ahdali dalam kitab Nadzam Qawaid fiqhiyyahnya yang berjudul al Faraid al Bahiyyah.

3. Wajib

4 Hukum Berpuasa bagi Musafir dalam Islam4 Hukum Berpuasa bagi Musafir dalam Islam Foto: iStock

Bagi musafir yang tidak memenuhi syarat diperbolehkannya tidak berpuasa maka hukumnya adalah wajib untuk berpuasa. Kondisi yang dimaksud adalah di mana seseorang melakukan perjalanan kurang dari 80.6 km.

Atau perjalanannya untuk melakukan kemaksiatan dan perjalanan yang dilakukan setelah fajar subuh dan musafir itu telah menetap di suatu tempat.

4. Utama Berpuasa

4 Hukum Berpuasa bagi Musafir dalam Islam4 Hukum Berpuasa bagi Musafir dalam Islam Foto: iStock

Bagi musafir yang sudah memenuhi syarat, tetapi mereka tidak merasa kesulitan maka lebih diutamakan untuk berpuasa. Hal ini yang dipilih oleh mayoritas ulama seperti yang dijelaskan oleh Hasan Sulaiman Annuri dalam kitab Ibanatul Ahkam.

Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Ahmad yang menyebutkan bahwa lebih utama berbuka daripada berpuasa meskipun merek merasa kuat. Menurutnya itu mendasar pada hadis:

"Tidak ada kebaikan berpuasa di dalam perjalanan," (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Baca JUga : Ini Hukum Orang yang Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa

Halaman 2 dari 2
(raf/odi)

Hide Ads