Jelang perayaan Halloween, pemerintah Jepang keluarkan kebijakan baru. Semua anggota mafia Yakuza dilarang beri permen ke anak-anak.
Jepang terkenal dengan organisasi kriminal bernama Yakuza. Organisasi ini sering disebut sebagai mafia Jepang yang melakukan banyak tindak kejahatan yang terorganisir.
Baca Juga: Cokelat Enak untuk Camilan Pesta Halloween
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Di seluruh Jepang terhitung ada lebih dari 180 ribu anggota Yakuza. Meski penuh dengan kesan menyeramkan, tapi jelang perayaan Halloween, para mafia ini biasanya akan merayakannya dengan anak-anak.
Dilansir dari Sora News (09/10), dalam tradisi Halloween yang diadaptasi dari budaya Amerika ada yang 'Trick or Treat', anak-anak akan mengetuk pintu rumah orang-orang dan meminta permen atau cokelat.
Di Jepang sendiri, acara Trick or Treat ini biasanya dilakukan di satu festival atau dipusat perbelanjaan. Tak ketinggalan acara ini juga digelar di markas Yamaguchi-gumi, salah satu klan Yakuza terbesar di Jepang.
![]() |
Mafia-mafia ini sudah membagikan permen dan cokelat gratis saat Halloween sejak tahun 2013. Markas yang terletak di kota Kobe ini mengajak anak-anak setempat untuk merayakan Halloween.
Anak-anak yang datang harus masuk ke dalam markas Yakuza untuk mengambil permen yang mereka inginkan.
Namun tahun ini kebijakan baru dari pemerintah Jepang muncul. Majelis Prefektur Hyogo, yang mengatur kebijakan di kota Kobe meminta revisi Peraturan Pengecualian Kejahatan Terorganisir.
Kini sudah menjadi hal ilegal bagi para anggota kejahatan terorganisir, seperti Yakuza, untuk memberikan hadiah berupa uang atau permen ke anak-anak di bawah umur.
![]() |
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober mendatang, setelah didiskusikan pada bulan Juli lalu.
Bukan tanpa alasan mengapa pemerintah Jepang melarang Yakuza memberikan permen dan hadiah ke anak-anak lagi.
Sebelumnya tingkat kekerasan antara gang atau organisasi di Hyogo terus meningkat sejak tahun lalu.
Karenanya Prefektur Hyogo menjadi wilayah pertama di Jepang yang mengeluarkan hukuman spesifik, terutama untuk pelanggar hukum dengan ancaman enam bulan penjara atau denda 500,000 yen (Rp 69,5 juta).
Baca Juga: Rayakan Halloween, 10 Sajian China Ini Juga Diberi Sentuhan Labu
(sob/odi)