Haram! 5 Makanan dan Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi Umat Muslim

Haram! 5 Makanan dan Minuman Ini Tak Boleh Dikonsumsi Umat Muslim

Devi Setya - detikFood
Senin, 08 Jun 2020 19:00 WIB
makanan haram
Foto: istimewa
Jakarta -

Ajaran agama Islam mengatur dengan tegas soal status haram dan halal makanan yang dikonsumsi. Ada beberapa makanan haram yang harus dihindari umat muslim, seperti bangkai dan daging babi.

Aturan soal haram dan halal makanan tercatat dalam Al-Quran. Setidaknya ada 5 jenis makanan dan minuman yang sama sekali tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim.

Tentu saja ada alasan dibalik pelarangan konsumsi makanan dan minuman ini. Serangkaian tes sains bahkan membuktikan makanan yang diharamkan bagi umat Muslim ini sebenarnya memiliki dampak buruk untuk kesehatan.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan soal makanan dan minuman haram bagi umat Muslim.

1. Bangkai

makanan harammakanan haram Foto: istimewa


Makanan yang pertama diharamkan adalah bangkai. Larangan makan bangkai tertulis dalam Al-Quran surah Al Maidah ayat 3.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (QS. Al Maidah: 3)

Bangkai adalah setiap hewan yang matinya tidak wajar, tanpa lewat penyembelihan yang ditetapkan dalam Islam. Contohnya adalah hewan yang mati dalam keadaan tercekik, hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya, hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi, hewan yang mati karena ditanduk.

Jika hewan-hewan di atas ini masih didapati dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih dengan cara yang syar'i, maka hewan tersebut menjadi halal.

Namun ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

"Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Baca juga : Temukan Ayam 'Bundir' Netizen Tanya Hukumnya Makan Ayam Mati


2. Darah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

makanan harammakanan haram Foto: istimewa


Islam juga mengharamkan umatnya mengonsumsi darah. Darah di sini adalah darah hewan yang sengaja dikonsumsi.

Di pasar tradisional biasanya menjual darah beku atau yang biasa disebut dengan dideh, saren, atau marus. Terkadang ada juga darah mentah maupun yang sudah digoreng. Terkadang darah juga dikonsumsi secara langsung dan dipercaya dapat menambah tenaga.

Dalam ajaran islam, darah termasuk haram dan najis. Darah yang mengalir pada saat penyembelihan termasuk kategori haram. Apabila darah berada tersendiri maka hukumnya haram. Namun apabila bercampur atau masih melekat pada daging maka boleh dimakan karena tidak mungkin untuk dipisahkan.

Darah ini tidak berlaku untuk hati dan limpa karena dua organ hewan ini masuk dalam kategori halal.


3. Daging Babi

makanan harammakanan haram Foto: istimewa


Selain dalam surah Al Maidah, tercatat juga aturan haram soal makan daging babi juga tercatat dalam surah Al An'am ayat 145.

"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah." (QS. Al An'am: 145)

Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, "Yang diharamkan dari babi adalah seluruh bagian babi. Sedangkan di sini disebutkan dagingnya saja karena biasanya yang dimakan adalah dagingnya."

4. Hewan yang disembelih bukan atas nama Allah

makanan harammakanan haram Foto: istimewa


Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan." (QS. Al An'am: 121)

Dari surah ini sudah jelas tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Ta'ala dalam surah Al Maidah ayat 5.

"Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu." (QS. Al Maidah: 5).

Baca juga : Tak Hanya Islam, Kristen dan Hindupun Punya Aturan Makanan 'Halal' dan 'Haram'


5. Khamr atau minuman beralkohol

makanan harammakanan haram Foto: istimewa


Salah satu minuman yang haram dikonsumsi bagi umat Islam adalah khamr yakni minuman yang dapat memabukkan. Adapun dalil keharamannya di dalam Al-Qur'an surah Al Maidah ayat 90-91.

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, "Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram." (H.R. Muslim)

Sayyidina Umar bin Al-Khattab r.a. telah menjelaskan tentang makna khamr, yakni "Sesuatu yang dapat menutupi dan mengahalangi akal (untuk berpikir dengan jernih dan sadar)".

Halaman 3 dari 3


Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(dvs/odi)

Hide Ads