Alih-alih Uang, Kafe Ini Bayar Pegawainya Pakai Makanan!

Alih-alih Uang, Kafe Ini Bayar Pegawainya Pakai Makanan!

Yenny Mustika Sari - detikFood
Jumat, 25 Okt 2019 08:30 WIB
Foto: iStock
Jakarta - Kafe di Brisbane ini diduga tidak membayar gaji karyawan dengan upah berupa uang. Mereka justru membayar pegawai dengan makanan!


Sejumlah karyawan dari Cafe 63 Chermside, di pusat perbelanjaan Westfield Chermside di pinggiran kota Brisbane, diduga dibayar rendah bahkan disebut hanya dengan makanan. Karyawan itu termasuk juru masak, pelayan dapur, dan pelayan makanan serta minuman.


Dilansir dari ABC (23/10), Tien Hoang Le selaku Direktur Perusahaan, Minh Vo Duy Nguyen selaku Manager Perusahaan, dan Hamish Watson selaku Co-owner dari kafe tersebut dijadwalkan akan mengikuti sidang pada 21 Februari terkait kasus 'dugaan pemberian upah rendah' ini. Sandra Parker dari Ombudsman Fair Work mengatakan bahwa inspekturnya melakukan inspeksi ke bisnis kecil tersebut setelah adanya kabar tuduhan pemberian gaji kecil pada karyawannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Alih-alih Uang, Kafe Ini Bayar Pegawainya Pakai Makanan!Foto: iStock


Sandra Parker juga mengatakan, "Semua karyawan di Australia berhak atas upah minimum sesuai dengan posisi mereka. Dalam bentuk uang, bukan makanan," Ia juga melanjutkan dengan kalimatnya, "Bisnis harus menyadari bahwa kita menindak pembayaran pekerja sangat rendah di sektor makanan cepat saji, restoran, dan kafe."


Baca Juga: Yuk! Mampir ke 5 Kafe Kekinian di Dekat Stasiun MRT Senayan


Laporan tahunan Fair Work Ombudsman telah mengungkapkan bahwa upah sebanyak $40 juta atau sekitar 560 miliar rupiah telah dicuri atau hilang. Namun akhirnya telah dipulihkan untuk 18.000 pekerja pada tahun tersebut hingga 30 Juni 2019. Lebih dari setengah litigasi yang diajukan terhadap bisnis di sektor makanan cepat saji, restoran dan kafe ada lebih dari $1,6 juta atau sekitar 225 miliar rupiah telah diamankan.

Alih-alih Uang, Kafe Ini Bayar Pegawainya Pakai Makanan!Foto: iStock


FWO akan menghukum para atasan yang tidak membayar karyawan mereka dengan benar, karena hal itu melanggar Undang-Undang Pekerjaan yang Adil. Inspektur juga telah menemukan bahwa 8 dari 11 karyawan dibayar sesuai dengan Perjanjian Fleksibilitas Individu (IFA), yang memberikan tarif flat per jam, bonus dan tunjangan.


Jika tuduhan itu terbukti, para pelanggar itu akan menghadapi hukuman denda maksimum $ 63.000 atau sekitar 884 juta rupiah setiap pelanggaran, sementara direktur dan operator menghadapi hukuman maksimum hingga $ 12.600 atau sekitar 1,7 miliar rupiah untuk setiap pelanggaran.


Baca Juga: Kantong Tipis? Nongkrong Seru Saja di 5 Kafe Instagramable Ini



(yms/adr)

Hide Ads